TNI Amankan Semua Kejaksaan di Indonesia, Ini Kata Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menanggapi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang diterbitkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait perintah untuk para prajurit TNI mengamankan semua kantor Kejaksaan di Indonesia.
Bagi Kejagung, pengamanan yang dilakukan prajurit TNI merupakan bentuk kerjasama antarlembaga dan sinergitas penegakan hukum.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli kepada wartawan, Senin (12/5).
Kejagung, kata Harli, tidak masalah dengan adanya pengamanan tersebut. Pasalnya, TNI maupun Kejagung punya tupoksi masing-masing dalam bertugas.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tuga-tugasnya," jelas dia.
Baca juga:
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Sebagai informasi, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak baru saja menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.
Surat Telegram tersebut diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Adapun isinya yakni, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari).
Namun belakangan, perintah KSAD tersebut menuai polemik di kalangan publik. Sejumlah kritik dilontarkan lantaran TNI sebagai fungsinya yang fokus pada pertahanan dinilai tak layak masuk ke ranah penegakan hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
KSAD Jelaskan Sumur Rp 150 Juta di Lokasi Bencana Dalamnya 100-200 Meter untuk 1 Desa
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari