TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017
TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesa (WNI) asal Kabupaten Mamuju, Sulbar yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terbebas dari hukuman mati sesuai vonis Mahkamah Tinggi Daerah Kota Kinabalu Malaysia.

Hal ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Akhmad DH Irfan, WNI bernama Mas'ud bin Kamaruddin (37) itu hanya dituntut pasal 304 (Kanun keseksaan) atas pembelaan lawyernya dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates.

Perjuangan lawyer yang disewakan KJRI Kota Kinabalu ini disepakati hakim Mahkamah Tinggi Daerah negara itu sehingga dipastikan WNI bersangkutan terbebas dari tuntutan hukuman gantung hingga mati oleh timbalan pendakwa raya (JPU) sesuai seksyen 302 yang didakwakan sebelumnya.

WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas menggunakan sebilah parang di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid Negeri Sabah pada 11 September 2016 sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

"Lawyer dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates yang disewa KJRI Kota Kinabalu berhasil meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak membunuh istrinya dengan sengaja atau direncanakan," ujar dia sekaligus menambahkan, pembelaan itu pada persidangan 9 Oktober 2017.

Tuntutan menggunakan Seksyen 304 Kanun Keseksaan tersebut hanya dihukum maksimal 30 tahun kurungan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian korban (istrinya).

Alasan penasehat hukum terdakwa menilai bahwa kematian korban akibat provokasi terhadap terdakwa sehingga langsung diserang menggunakan sebilah parang yang ditemukan di belakang tempat tinggalnya saat penangkapan aparat kepolisian negara Malaysia.

Ia mengakui bahwa Timbalan Pendakwa Raya, Franklin Ganggan Bennet menuntut terdakwa sedangkan bukti dipersidangan terdakwa menyerang korban karena gagal mengontrol emosinya.

Alasan lain yang disampaikan lawyer, terdakwa memiliki seorang anak yang berusia tiga tahun yang saat ini dititipkan pada kakak kandung terdakwa yang juga bekerja pada perkebunan yang sama. (*)

Sumber: ANTARA

#TKI #Hukuman Mati #TKI Terancam Hukuman Mati #Malaysia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis Malaysia Demo di KBRI Tuntut Pemerintah Indonesia Atasi Kebakaran Hutan
Mereka menuntut pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Aktivis Malaysia Demo di KBRI Tuntut Pemerintah Indonesia Atasi Kebakaran Hutan
Indonesia
Asap Karhutla Kalimantan Bisa Sampai Malaysia, Puan Minta Kemlu Segera Berkoordinasi
Puan Maharani meminta Kemlu berkoordinasi dengan Malaysia terkait dampak asap karhutla di Kalimantan yang dapat dirasakan hingga negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Bisa Sampai Malaysia, Puan Minta Kemlu Segera Berkoordinasi
Indonesia
RI Buka Ruang Udara Kalimantan, Malaysia Susun Strategi Serangan Gabungan Modifikasi Cuaca Karhutla
Indonesia resmi membuka ruang udara Kalimantan untuk pesawat Malaysia dalam operasi modifikasi cuaca.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
RI Buka Ruang Udara Kalimantan, Malaysia Susun Strategi Serangan Gabungan Modifikasi Cuaca Karhutla
Indonesia
2 Pesawat Maritim Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla Sumatra, Isi Ulang 6.000 Liter Air Hanya 12 Detik
Dua pesawat Bombardier CL-415MP milik APMM Malaysia membantu pemadaman karhutla di Sumatra. Kapasitas angkut 6.000 liter air, isi ulang hanya 12 detik, siklus penerbangan 7 menit.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
2 Pesawat Maritim Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla Sumatra, Isi Ulang 6.000 Liter Air Hanya 12 Detik
Indonesia
Brunei Darussalam dan Malaysia Kompak Gunakan Mekanisme ASEAN Tanggapi Kabut Asap Karhutla Indonesia
Malaysia melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan (NRES) juga akan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Brunei Darussalam dan Malaysia Kompak Gunakan Mekanisme ASEAN Tanggapi Kabut Asap Karhutla Indonesia
Indonesia
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Meluas, 108 Sekolah di Sarawak Malaysia Ditutup
Penutupan dilakukan untuk melindungi siswa dari paparan kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Meluas, 108 Sekolah di Sarawak Malaysia Ditutup
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Malaysia mempertimbangkan penugasan anggota kepolisian di dalam Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk mencegah hal serupa terjadi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Indonesia
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Kasus tersebut harus menjadi evaluasi agar pengawasan terhadap jalur kru penerbangan semakin diperketat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan