TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017
TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesa (WNI) asal Kabupaten Mamuju, Sulbar yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terbebas dari hukuman mati sesuai vonis Mahkamah Tinggi Daerah Kota Kinabalu Malaysia.

Hal ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Akhmad DH Irfan, WNI bernama Mas'ud bin Kamaruddin (37) itu hanya dituntut pasal 304 (Kanun keseksaan) atas pembelaan lawyernya dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates.

Perjuangan lawyer yang disewakan KJRI Kota Kinabalu ini disepakati hakim Mahkamah Tinggi Daerah negara itu sehingga dipastikan WNI bersangkutan terbebas dari tuntutan hukuman gantung hingga mati oleh timbalan pendakwa raya (JPU) sesuai seksyen 302 yang didakwakan sebelumnya.

WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas menggunakan sebilah parang di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid Negeri Sabah pada 11 September 2016 sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

"Lawyer dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates yang disewa KJRI Kota Kinabalu berhasil meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak membunuh istrinya dengan sengaja atau direncanakan," ujar dia sekaligus menambahkan, pembelaan itu pada persidangan 9 Oktober 2017.

Tuntutan menggunakan Seksyen 304 Kanun Keseksaan tersebut hanya dihukum maksimal 30 tahun kurungan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian korban (istrinya).

Alasan penasehat hukum terdakwa menilai bahwa kematian korban akibat provokasi terhadap terdakwa sehingga langsung diserang menggunakan sebilah parang yang ditemukan di belakang tempat tinggalnya saat penangkapan aparat kepolisian negara Malaysia.

Ia mengakui bahwa Timbalan Pendakwa Raya, Franklin Ganggan Bennet menuntut terdakwa sedangkan bukti dipersidangan terdakwa menyerang korban karena gagal mengontrol emosinya.

Alasan lain yang disampaikan lawyer, terdakwa memiliki seorang anak yang berusia tiga tahun yang saat ini dititipkan pada kakak kandung terdakwa yang juga bekerja pada perkebunan yang sama. (*)

Sumber: ANTARA

#TKI #Hukuman Mati #TKI Terancam Hukuman Mati #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Pendaki Malaysia, Chye Connsynn (41), berhasil dievakuasi dari Gunung Rinjani menggunakan helikopter meski sempat terkendala kabut. Korban dibawa ke RS rujukan di Denpasar.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Dunia
Latihan Berujung Maut, 10 Orang Tewas dalam Tabrakan Helikopter Tentara Malaysia di Perak
Dua helikopter Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM) bertabrakan saat latihan. Sebanyak 10 orang tewas dalam insiden tragis saat persiapan HUT ke-90 TLDM.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
Latihan Berujung Maut, 10 Orang Tewas dalam Tabrakan Helikopter Tentara Malaysia di Perak
Indonesia
Cak Imin Terima Delegasi MCA, PKB Dorong Kolaborasi Indonesia-Malaysia
Cak Imin menerima delegasi MCA di Jakarta. PKB mendorong kerja sama Indonesia-Malaysia di bidang politik, ekonomi, hingga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Cak Imin Terima Delegasi MCA, PKB Dorong Kolaborasi Indonesia-Malaysia
Indonesia
Banyak WNI Tinggal di Area Kebakaran Besar Sabah, Statusnya Nikah Campur
Kemenlu membenarkan mayoritas WNI yang menjadi korban tercatat menikah campur dengan warga setempat serta WN Filipin
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Banyak WNI Tinggal di Area Kebakaran Besar Sabah, Statusnya Nikah Campur
Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Fun
Lirik Sayang Raya, Lagu Lebaran Kolaborasi Malaysia-Indonesia dari Mal Hamka
“Sayang Raya” tidak hanya merayakan semangat Idul Fitri, tetapi juga menjadi simbol pertemuan budaya serumpun Malaysia dan Indonesia melalui harmoni musik.
Wisnu Cipto - Minggu, 22 Maret 2026
Lirik Sayang Raya, Lagu Lebaran Kolaborasi Malaysia-Indonesia dari Mal Hamka
Bagikan