TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati
Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesa (WNI) asal Kabupaten Mamuju, Sulbar yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terbebas dari hukuman mati sesuai vonis Mahkamah Tinggi Daerah Kota Kinabalu Malaysia.
Hal ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Akhmad DH Irfan, WNI bernama Mas'ud bin Kamaruddin (37) itu hanya dituntut pasal 304 (Kanun keseksaan) atas pembelaan lawyernya dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates.
Perjuangan lawyer yang disewakan KJRI Kota Kinabalu ini disepakati hakim Mahkamah Tinggi Daerah negara itu sehingga dipastikan WNI bersangkutan terbebas dari tuntutan hukuman gantung hingga mati oleh timbalan pendakwa raya (JPU) sesuai seksyen 302 yang didakwakan sebelumnya.
WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas menggunakan sebilah parang di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid Negeri Sabah pada 11 September 2016 sekitar pukul 07.30 waktu setempat.
"Lawyer dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates yang disewa KJRI Kota Kinabalu berhasil meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak membunuh istrinya dengan sengaja atau direncanakan," ujar dia sekaligus menambahkan, pembelaan itu pada persidangan 9 Oktober 2017.
Tuntutan menggunakan Seksyen 304 Kanun Keseksaan tersebut hanya dihukum maksimal 30 tahun kurungan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian korban (istrinya).
Alasan penasehat hukum terdakwa menilai bahwa kematian korban akibat provokasi terhadap terdakwa sehingga langsung diserang menggunakan sebilah parang yang ditemukan di belakang tempat tinggalnya saat penangkapan aparat kepolisian negara Malaysia.
Ia mengakui bahwa Timbalan Pendakwa Raya, Franklin Ganggan Bennet menuntut terdakwa sedangkan bukti dipersidangan terdakwa menyerang korban karena gagal mengontrol emosinya.
Alasan lain yang disampaikan lawyer, terdakwa memiliki seorang anak yang berusia tiga tahun yang saat ini dititipkan pada kakak kandung terdakwa yang juga bekerja pada perkebunan yang sama. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Rangking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Stagnan di 122, Kian Tertinggal dari Thailand-Vietnam-Malaysia
Hari Durian Nasional Malaysia Diusulkan Tiap 7 Juli, Bareng Momen Panen Raya
Durian Diajukan Jadi Buah Nasional Malaysia, Tiap 7 Juli Hari Durian Nasional
MILLS Siap Taklukkan Pasar Sportswear Malaysia dengan Gandeng Terengganu FC Hingga Universal Sports