TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017
TKI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesa (WNI) asal Kabupaten Mamuju, Sulbar yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terbebas dari hukuman mati sesuai vonis Mahkamah Tinggi Daerah Kota Kinabalu Malaysia.

Hal ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Akhmad DH Irfan, WNI bernama Mas'ud bin Kamaruddin (37) itu hanya dituntut pasal 304 (Kanun keseksaan) atas pembelaan lawyernya dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates.

Perjuangan lawyer yang disewakan KJRI Kota Kinabalu ini disepakati hakim Mahkamah Tinggi Daerah negara itu sehingga dipastikan WNI bersangkutan terbebas dari tuntutan hukuman gantung hingga mati oleh timbalan pendakwa raya (JPU) sesuai seksyen 302 yang didakwakan sebelumnya.

WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas menggunakan sebilah parang di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid Negeri Sabah pada 11 September 2016 sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

"Lawyer dari Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates yang disewa KJRI Kota Kinabalu berhasil meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak membunuh istrinya dengan sengaja atau direncanakan," ujar dia sekaligus menambahkan, pembelaan itu pada persidangan 9 Oktober 2017.

Tuntutan menggunakan Seksyen 304 Kanun Keseksaan tersebut hanya dihukum maksimal 30 tahun kurungan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian korban (istrinya).

Alasan penasehat hukum terdakwa menilai bahwa kematian korban akibat provokasi terhadap terdakwa sehingga langsung diserang menggunakan sebilah parang yang ditemukan di belakang tempat tinggalnya saat penangkapan aparat kepolisian negara Malaysia.

Ia mengakui bahwa Timbalan Pendakwa Raya, Franklin Ganggan Bennet menuntut terdakwa sedangkan bukti dipersidangan terdakwa menyerang korban karena gagal mengontrol emosinya.

Alasan lain yang disampaikan lawyer, terdakwa memiliki seorang anak yang berusia tiga tahun yang saat ini dititipkan pada kakak kandung terdakwa yang juga bekerja pada perkebunan yang sama. (*)

Sumber: ANTARA

#TKI #Hukuman Mati #TKI Terancam Hukuman Mati #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Tahun 2024 menjadi tahun bersejarah karena Rumah Hamka dapat dibeli lunas. Selain itu PCIM Malaysia pada tahun tersebut juga secara legal terdaftar di Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
emerintah Malaysia menyebut persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis forum penetapan batas maritim.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Unggahan video tentang Presiden pindahkan TKI Malaysia ke Jepang, tak menyebutkan alasan dan kapan kebijakan tersebut diberlakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dikabarkan menantang Indonesia untuk berperang di Laut Ambalat. Lalu, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Beredar video yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Blok laut itu mengandung potensi migas yang ditaksir mampu bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Agustus 2025
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Indonesia
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya saat dia tak punya siapa-siapa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Indonesia
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Korban KDRT dan paspor ditahan majikan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Bagikan