Titik-Titik Haram Alat Kampanye di DKI, Timses Capres dan Caleg Wajib Catat!
Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye salah satu caleg.(ANTARA/Ali Khumaini/dok)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Alat Peraga Kampanye Pemilu yang dilarang meliputi reklame, spanduk, dan/atau, umbul-umbul. Detail aturan larangan dan titik lokasi tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan KPU DKI tersebut dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga:
Masa Kampanye Dimulai, Pengawasan Berlapis Diperlukan untuk Cegah Kecurangan
Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Adapun, pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat).
c. Kawasan Taman Monas.
d. Kawasan Tugu Tani.
e. Kawasan Lapangan Banteng.
f. Kawasan Jembatan Semanggi.
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak.
i. Kawasan Taman Puring.
j. Kawasan Patung Pemuda.
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
l. Kawasan Taman Kelapa Gading.
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih
Rakernas PDIP Simpulkan Pemilu 2024 Paling Buruk
PAN Pede Minimal dapat Jatah 5 Kursi Menteri Kabinet Prabowo
Relawan Gibran Perkuat Konsolidasi Dengan Bikin Posko di Solo
Rencana Pembentukan Presidential Club, Pengamat: Tugas Tak Mudah