Tim Prabowo-Sandi Tak Puas atas Putusan Kasus Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah


Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto: Twitter/@sandiuno
MerahPutih.com - Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa deklarasi dukungan puluhan kepala daerah hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu.
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu Pasal 547," katanya seperti dilansir Antara, Senin (25/2).
Ia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.
Menurutnya, unsur pelanggaran sesuai Pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng justru menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.
"Ternyata pasal ini tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, Bawaslu Jateng berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengaku pihaknya sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat 'background' dukungan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Projo Siap Dukung Bobby Nasution, Ridwan Kamil, hingga Khofifah di Pilkada 2024
Bantah Istana, NasDem Ungkap Jokowi yang Undang Surya Paloh Makan Malam

Cabut Laporan terhadap Butet, Projo: Jokowi Meminta, Kan Kawan Sendiri

Jika Berkampanye Jokowi Ajukan ke Dirinya Sendiri

Jokowi dan Prabowo Bakal Hadir di Rakernas Projo Besok

Pimpinan Projo Ganjar Ungkap Konflik di Internal Sukarelawan Jokowi

Bawaslu DKI Persilakan Satpol PP Tertibkan Baliho Partai dan Caleg

PDIP Anggap Relawan Projo tak Jelas dan Bergerak Sesuai 'Arah Angin'

Masyarakat Masih Inginkan Prabowo jadi Penerus Jokowi
