MerahPutih Nasional- Hak imunitas memang diberikan kepada beberapa profesi dalam menjalankan tugasnya. Contohnya dokter dan polisi. Hal inilah yang diungkapkan oleh Anggota DPD RI Gede Pasek.
"Dokter ketika membedah orang itu kan menyakiti, tapi diberikan hak imunitas karena menjalankan profesinya sesuai dalam UU Kesehatan," kata Pasek, di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Pasek, hak imunitas tidak bisa diberikan ketika terlibat dalam tindak pidana. Dia mencontohkan, seorang anggota Polri ketika menembak orang diluar tugasnya, maka hal itu dinyatakan bersalah.
"Misalnya polisi yang menembak penjahat ya tidak bisa dipidana karena menjalankan tugas, maka ia memiliki hak imunitas. Berbeda dengan polisi menembak orang yang tidak bersalah, ia melakukan itu diluar wewenang profesinya maka ia dapat dipidana dan tidak dapat hak imunitas," jelasnya.
Karena itu, ia melihat permintaan hak imunitas para petinggi KPK sangat berlebihan. Sebab, KPK sudah diberikan hak yang luar biasa dalam menjalankan fungsinya.
"KPK sudah diberi wewenang yang luar biasa misalnya melakukan penyadapan," katanya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, kedatangan Bambang Widjojanto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga dianggap berlebihan. Dengan memberikan perlindungan, hal itu menunjukkan keberpihakannya.
"Saya jujur saja melihat Komnas HAM berlebihan juga. Pernahkan mereka meneliti berapa banyak pelanggaran pelanggaran HAM yang dilakukan KPK?," tandasnya. (MAD)