Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Februari 2025
Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap

Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2).

Dalam sidang kali ini, kubu Hasto menghadirkan tiga orang saksi fakta. Ketiganya yakni, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Kusnadi, dan Doni Tri Istiqomah.

Diketahui, Tio telah menjalani hukuman penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Usai menjalani masa hukuman, ternyata Tio kembali dipanggil oleh KPK untuk bersaksi di peristiwa yang sama.

Dalam kesaksiannya di sidang praperadilan hari ini, Tio mengungkap adanya intimidasi yang ia alami saat diminta keterangan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Intimidasi yang dilakukan Rossa mengarahkan agar Tio menyebut nama Hasto dalam perkara tersebut. Dalam hal ini, diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.

Baca juga:

KPK Sadap 12 Nomor Telepon Sebelum Tetapkan Hasto Tersangka

"Soal intimidasi. Iya... ada rangkaiannya. Habis itu (di depan penyidik KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan," kata Tio saat memulai penjelasannya.

"Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya masih baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu," ungkap Tio.

Karena tidak paham apa yang dimaksud Hiat itu, Tio pun langsung bertanya. "Mohon maaf Bang Rossa hiat apa ya?" tutur Tio. Rosa lantas mempertegas nada bicaranya "Hiat… sudah lah jelaskan apa Hiat.”

Tio mengaku tambah bingung karena sama sekali tidak paham apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan karena Rossa langsung menyampaikan ucapan yang dirasa intimidatif.

"Dia (Rossa) langsung ngomong, ayo kita adu dah siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan," kata Rossa seperti dituturkan Tio dalam persidangan.

Mendengar hal itu, Tio lantas menjawab: "Astaghfirullah... Lillahi Ta'ala bang saya ini enggak ngerti Hiat itu apa. Tolong kasih penjelasan. Kalau saya tau ya akan saya jelaskan. Kalau saya ngerti pasti saya akan jelaskan," ungkap Tio.

Belakangan, Tio baru paham Hiat yang dimaksud adalah Hotel Hyatt Jakarta. Ia tahu setelah bertemu Wahyu Setiawan setelah disarankan oleh KPK untuk menemui Wahyu.

Intimidasi juga berlanjut ketika Rossa mengatakan soal hukuman 4 tahun yang diterima Tio itu terlalu ringan.

"Bu Tio berapa lama sih hukumannya," kata Rosa bertanya kepada Tio.

Baca juga:

KPK Vs Hasto: PN Jaksel Maraton Sidang Tiap Hari Sampai Vonis 13 Februari

"Saya bilang, 4 tahun..." jawab Tio.

"Dia (Rossa) bilang, Bu Tio penerima (suap) itu empat tahun hukuman tuh cepat loh, itu ringan loh itu," kata Rossa dituturkan Tio dalam sidang.

"Eh Bu Tio bisa tambah lagi loh hukumannya. Bu Tio kan tau pasal 21. Bisa kenain pasal 21," kata Rossa kepada Tio.

"Setelah itu Rossa keluar sambil mukul meja," demikian dituturkan Tio.

Atas kesaksian Tio ini, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta kepada hakim agar rekaman CCTV kejadian intimidasi itu diputarkan di persidangan.

"Tadi saudara saksi beberapa kali menyampaikan ada intimidasi sampai gebrak meja ya. Jadi yang mulai kami mohon Rosa Purbo Bekti dihadirkan di persidangan ini," kata Ronny.

Ia juga meminta kepada Hakim agar rekaman CCTV yang ada di KPK itu bisa ditampilkan di persidangan.

"Kemudian kalau perlu rekaman CCTV di KPK dibuka di persidangan ini. Supaya diperlihatkan kepada publik bagaimana situasi pemeriksaan kepada saksi Tio ini. Terima kasih yang mulia,” tegas Ronny. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan