Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien

dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri secara resmi membebaskan dr. Lois Owein yang terjerat dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal COVID-19. Namun, pembebasannya itu dengan melalui beberapa syarat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, dr. Lois juga berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Baca Juga

Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular

"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

Slamet menyebut dr. Lois mengaku semua pernyataannya tersebut merupakan sebuah opini yang membuat heboh dunia maya dan menimbulkan perdebatan tak berujung.

Dalam perkara ini, Polri mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Slamet melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. "Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ucapnya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Polri menangkap dr. Lois di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore setelah pernyataannya soal COVID-19 membuat heboh.

Baca Juga

Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

Dia menyebut tidak percaya terhadap COVID-19 dan menyebut pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.

dr. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

#Breaking ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Rakyat Berikan Data Pribadi agar Bisa Diberi Bantuan
Klaim tersebut amat mungkin merupakan modus phising atau pencurian data.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Rakyat Berikan Data Pribadi agar Bisa Diberi Bantuan
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Beredar konten yang berisi imbauan Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk mendaftar ke Pemda untuk dapat dana hibah. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Ukraina Zelenskyy Tewas karena Serangan Udara Rusia
Faktanya, video yang disebarkan merupakan video ledakan gudang di Tianjin, China, pada 2015 lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Ukraina Zelenskyy Tewas karena Serangan Udara Rusia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Panggil Jokowi ke Istana Negara untuk Buktikan Ijazahnya
Presiden Prabowo memanggil Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya di Istana Negara. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Panggil Jokowi ke Istana Negara untuk Buktikan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Istana Negara Ambil Alih Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Istana Negara Ambil Alih Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Bagikan