Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien
 
                dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri secara resmi membebaskan dr. Lois Owein yang terjerat dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal COVID-19. Namun, pembebasannya itu dengan melalui beberapa syarat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, dr. Lois juga berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
Baca Juga
Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular
"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).
Slamet menyebut dr. Lois mengaku semua pernyataannya tersebut merupakan sebuah opini yang membuat heboh dunia maya dan menimbulkan perdebatan tak berujung.
 
Dalam perkara ini, Polri mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
 
Slamet melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. "Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ucapnya.
Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Polri menangkap dr. Lois di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore setelah pernyataannya soal COVID-19 membuat heboh.
Baca Juga
Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19
Dia menyebut tidak percaya terhadap COVID-19 dan menyebut pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.
dr. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR](https://img.merahputih.com/media/f0/c8/fa/f0c8fa3eb65da1fb5ca0504ba96b904e_182x135.png) 
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
![[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan](https://img.merahputih.com/media/dd/c1/7d/ddc17dc7bc7a6319eca011d3376f3034_182x135.png) 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa](https://img.merahputih.com/media/5d/06/1a/5d061ab9cf5215829b5ad2e1e2df05a7_182x135.jpeg) 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
![[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol](https://img.merahputih.com/media/af/cc/66/afcc666925fe1deb5c948f6b566a55aa_182x135.png) 
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Wasit Disuap, Presiden FIFA Cabut Kemenangan Irak, Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
![[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Disuap, Presiden FIFA Cabut Kemenangan Irak, Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026](https://img.merahputih.com/media/af/03/d2/af03d2345918f283a5a42524a567f8ab_182x135.png) 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
![[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA](https://img.merahputih.com/media/bd/fc/b5/bdfcb5dda00f7edf67b4649ce8425441_182x135.png) 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Terima Tawaran PSSI, Louis Van Gaal Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Terima Tawaran PSSI, Louis Van Gaal Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia](https://img.merahputih.com/media/b5/e1/05/b5e1050805e72e5510343c11196e9930_182x135.png) 
                      




