Terseret Kasus Makar di Kertanegara, Ketum FPI Klarifikasi Polisi


Ketua FPI, Sobri Lubis. Foto: Net
MerahPutih.com - Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, meminta kepolisan menjelaskan pelaporan dugaan makar yang melibatkan kliennya.
Ahmad Sobri Lubis dilaporkan Suriyanto atas dugaan upaya makar ke polisi. Dalam laporan itu, Sobri disebut turut hadir saat Eggi Sudjana melakukan kegiatan yang diduga upaya makar di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Padahal, kata Sugito, kliennya jelas-jelas tidak ada di rumah kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu pada hari dan saat kejadian yang dimaksud pelapor.
"Ustaz Sobri tidak ada di tempat saat Egi Sudjana mengatakan itu," kata Sugito, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (16/7).

Pengacara FPI itu mengakui Sobri tidak dapat hadir pada panggilan pertama pada 11 September 2019 lalu karena masih di Aceh melakukan safari politik. Menurut dia, sampai hari ini juga belum ada panggilan ulang dari kepolisian untuk pemeriksaan.
Baca Juga
Namun, Sugito menambahkan saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberi klarifikasi tentang keberadaan kliennya. "Rencananya mau datang, tapi koordinasi. Belum ada panggilan," tegas dia.
Diketahui, Ketum FPI Sobri dipanggil atas kasus dugaan upaya makar yang dilaporkan pria bernama Suriyanto. Laporan ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.
Laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media disebut, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
