Tersangkut Kasus Ganja, Jung Ilhoon Eks BTOB Dihukum


Jung Ilhoon dihukum atas kasus penggunaan ganja .(soompi.com)
MANTAN personel boy band Korea Selatan BTOB Jung Ilhoon diadili di Pengadilan Tinggi Seoul Korea Selatan untuk kasus ganja, Kamis (16/12) . Pada awalnya, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, setelah persidangan banding, ia dinyatakan akan menjalani masa percobaan selama 3 tahun dengan denda 120 juta won (Rp 1,4 triliun) dan tambahan menjalani rehabilitasi 40 jam.
Saat persidangan pertama pada 10 Juni, ia menerima hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (Rp 1,6 triliun) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengadilan Narkotika. Ilhoon dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja (sekitar 1,8 pon) serta menggunakan sekitar 130 juta won (Rp1,5 triliun) pada 5 Juli 2016-9 Januari 2019 bersama tujuh terdakwa lainnya.
BACA JUGA:
Namun, ia dan jaksa mengajukan banding. Menurut Kpopstarz, dalam sidang banding yang digelar hari ini, pengadilan menyatakan bahwa Jung Ilhoon dan para terdakwa lainnya memiliki masa kejahatan yang relatif lama dan sering merokok. Namun, Ilhoon tidak terlibat dalam kegiatan penjualan dan distribusi, selain membeli dan menggunakannya untuk diri sendiri.

Ilhoon diketahui mundur dari BTOB pada Desember 2020. Selama sidang banding, jaksa meminta hukuman penjara dua tahun dan denda sekitar 126 juta won (Rp 1,5 triliun) untuk hukuman ganja. Sidang itu akhirnya memutuskan bahwa Ilhoon akan menjalani maa percobaan selama 3 tahun dengan denda 120 juta won (Rp 1,4 triliun) dan tambahan menjalani rehabilitasi 40 jam.
Di sisi lain, Divisi Kriminal ke-13 Pengadilan Tinggi Seoul akan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ilhoon jika dia melakukan kejahatan lain terkait dengan obat-obatan terlarang selama masa percobaan tiga tahun.

Seperti dilansir Soompi, pengadilan menyatakan keputusan itu terkait dengan Ilhoon yang merokok dan membeli ganja untuk waktu yang lama. Namun, pihak pengadilan memperhitungkan bahwa dia secara sukarela berhenti membeli dan merokok ganja sekitar Januari 2019. "Ia juga tidak memiliki catatan kriminal, ia berusaha mencegah residivisme (mencegah melakukan penggunaan narkoba di masa lalunya sekali lagi) dengan menerima perawatan psikiater dan mengikuti kursus kecanduan narkoba secara daring. Selain itu, keluarganya pun menyatakan kesedian untuk membimbingnya. Ia berada di lingkungan yang cukup baik," jelas pihak pengadilan.(pid)
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Iconik' dari Album Terbaru dari ZEROBASEONE

RM Spill Aktivitas Harian, Kasi Bocoran Comeback Penuh BTS

Lirik Lagu 'Timeless' dari Jaehyun NCT, Punya Makna Mendalam soal Cinta dan Kenangan

Lewat Lirik Lagu 'Color', NCT Wish Sajikan Warna Baru dalam Musik Elektro-Pop

Jungkook BTS Dikuntit Sasaeng Usia 40-an, Warganet Sebut Pelaku No Life

Live Ultah, Jungkook BTS Curhat Kesal Rumahnya Acap Digeruduk Fan Obsesif

Lagi, Jungkook Jadi Korban Pelanggaran Privasi, Seorang Perempuan Masuk ke Area Parkir Rumahnya

Pernah Pacaran, Jimin BTS dan Song Da-eun Ternyata sudah Putus Lama

Lirik Lengkap 'XOXZ', Lagu Comeback IVE

Lirik Lengkap Lagu 'Love Splash!' dari Joy Red Velvet, Jadi Penanda Comeback di Dunia Musik
