Tersangka Ujaran Kebencian Sebut Kasusnya dengan Aksa Mahmud Bermuatan Politis
Maqbul Halim tersangka ujaran kebencian terhadap bos Bosowa Aksa Mahmud (Foto: sulselsatu)
MerahPutih.Com - Maqbul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap founder grup Bosowa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (30/8).
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Maqbul Halim menyatakan jika kasusnya lebih kuat unsur politis ketimbang tindak pidana.
"Saya juga bingung dengan sikap penyidik karena saya dan tim hukum saya itu menilai jika ini kasus lebih sarat dengan muatan politis dari pada unsur pidananya," ujar Maqbul Halim di Makassar, Kamis (30/8).
Ia mengatakan dirinya bersama tim hukumnya sudah mengkaji unsur yang dipersangkakan sebagai ujaran kebencian terlebih pada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada founder grup Bosowa.
Menurut dia, kicauan-kicauannya dalam media sosial pada saat masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar beberapa waktu lalu itu tidak pernah menyinggung SARA.
Dia juga heran dengan penerapan pasal yang dipersangkakan kepada dirinya, yakni tentang SARA dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan pada pasal pencemaran nama baik, kata dia, ancaman hukumannya empat tahun.
"Tidak ada unsur SARA yang saya singgung, tidak ada ras, agama dan golongan. Kecuali kalau target politik yang digunakan maka itu memang yang harus digunakan untuk menahan saya, tapi sampai sekarang saya masih tidak mengerti kenapa polisi gunakan itu," katanya.
Pada pelimpahan tahap dua kasus ujaran kebencian ini, beberapa pengacara Maqbul Halim turut hadir dalam proses tahap dua Ahmad Rianto dan Abdul Azis.
Sebelumnya, pelaku yang berprofesi sebagai politisi ini diduga menyebar ujaran kebencian melalui sosial media (sosmed) dengan menyerang Founder Bosowa Group Aksa Mahmud.
Melalui kuasa hukumnya, Jhon Ardiansyah dan Mukhtar Juma melaporkan hal tersebut dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Aiptu Ali Hairun.
Jhon Ardiansyah sebagaimana dilansir Antara menjelaskan pihaknya melaporkan MH lantaran sikap dan perilakunya dianggap telah melewati batas kewajaran, bahkan mengarah ke unsur fitnah.
Dalam ciutannya di media sosial, MH mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, pengusaha nasional HM Aksa Mahmud dan Wakil Kapolri Komjen Syafruddin.
"Banyak sekali ciutan Maqbul yang mengarah ke ujaran kebencian. Anehnya, dia menyerang tokoh-tokoh asal Sulsel dan mengaitkannya dengan Pilkada Makassar," kata Jhon.
Sementara itu, Jamaluddin Rustam, salah seorang tim kuasa hukum MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian atas masalah yang dihadapi oleh kilennya tersebut.
"Kami akan tindak lanjuti penahanan itu, kami akan kaji lebih dulu. Menurut kami, apa yang disampaikan MH dari kaca mata hukum tidak adanya unsur penghinaan terhadap pelapor kasus," ucapnya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pesilat Satukan Jokowi-Prabowo, Gerindra: Momentum Persatuan Bangsa
Bagikan
Berita Terkait
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat