Headline

Tersangka Ujaran Kebencian Sebut Kasusnya dengan Aksa Mahmud Bermuatan Politis

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Agustus 2018
 Tersangka Ujaran Kebencian Sebut Kasusnya dengan Aksa Mahmud Bermuatan Politis

Maqbul Halim tersangka ujaran kebencian terhadap bos Bosowa Aksa Mahmud (Foto: sulselsatu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Maqbul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap founder grup Bosowa oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (30/8).

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Maqbul Halim menyatakan jika kasusnya lebih kuat unsur politis ketimbang tindak pidana.

"Saya juga bingung dengan sikap penyidik karena saya dan tim hukum saya itu menilai jika ini kasus lebih sarat dengan muatan politis dari pada unsur pidananya," ujar Maqbul Halim di Makassar, Kamis (30/8).

Ia mengatakan dirinya bersama tim hukumnya sudah mengkaji unsur yang dipersangkakan sebagai ujaran kebencian terlebih pada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada founder grup Bosowa.

Menurut dia, kicauan-kicauannya dalam media sosial pada saat masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar beberapa waktu lalu itu tidak pernah menyinggung SARA.

Founder Grup Bosowa Aksa Mahmud
Salah satu founder Grup Bosowa Aksa Mahmud (Foto: Ist)

Dia juga heran dengan penerapan pasal yang dipersangkakan kepada dirinya, yakni tentang SARA dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan pada pasal pencemaran nama baik, kata dia, ancaman hukumannya empat tahun.

"Tidak ada unsur SARA yang saya singgung, tidak ada ras, agama dan golongan. Kecuali kalau target politik yang digunakan maka itu memang yang harus digunakan untuk menahan saya, tapi sampai sekarang saya masih tidak mengerti kenapa polisi gunakan itu," katanya.

Pada pelimpahan tahap dua kasus ujaran kebencian ini, beberapa pengacara Maqbul Halim turut hadir dalam proses tahap dua Ahmad Rianto dan Abdul Azis.

Sebelumnya, pelaku yang berprofesi sebagai politisi ini diduga menyebar ujaran kebencian melalui sosial media (sosmed) dengan menyerang Founder Bosowa Group Aksa Mahmud.

Melalui kuasa hukumnya, Jhon Ardiansyah dan Mukhtar Juma melaporkan hal tersebut dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Aiptu Ali Hairun.

Jhon Ardiansyah sebagaimana dilansir Antara menjelaskan pihaknya melaporkan MH lantaran sikap dan perilakunya dianggap telah melewati batas kewajaran, bahkan mengarah ke unsur fitnah.

Dalam ciutannya di media sosial, MH mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, pengusaha nasional HM Aksa Mahmud dan Wakil Kapolri Komjen Syafruddin.

"Banyak sekali ciutan Maqbul yang mengarah ke ujaran kebencian. Anehnya, dia menyerang tokoh-tokoh asal Sulsel dan mengaitkannya dengan Pilkada Makassar," kata Jhon.

Sementara itu, Jamaluddin Rustam, salah seorang tim kuasa hukum MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian atas masalah yang dihadapi oleh kilennya tersebut.

"Kami akan tindak lanjuti penahanan itu, kami akan kaji lebih dulu. Menurut kami, apa yang disampaikan MH dari kaca mata hukum tidak adanya unsur penghinaan terhadap pelapor kasus," ucapnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pesilat Satukan Jokowi-Prabowo, Gerindra: Momentum Persatuan Bangsa

#Ujaran Kebencian #Sulawesi Selatan #Polda Sulsel
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Prabowo setelah berjuang mencari keadilan atas kasus iuran Rp20 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Indonesia
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Prabowo berikan hak rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dihukum karena membantu guru honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Indonesia
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyesalkan pemberhentian dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang membantu rekan honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Bagikan