Tersangka Tak Ditahan, Bareskrim Pastikan Kasus Palti Hutabarat Tetap Diproses


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
MerahPutih.com - Meskipun seorang pegiat media sosial Palti Hutabarat, telah menjadi tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong, dia masih dapat menikmati udara bebas.
Palti dijadikan tersangka karena dituduh menyebarkan konten yang menyatakan bahwa Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), harus memenangkan pasangan calon atau paslon 02, Prabowo-Gibran.
"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1).
Nemun, belum dijelaskan lebih jauh mengenai alasan di balik tidak dilakukan penahanan kepada Palti Hutabarat.
Hanya disampaikan kasus ini tetap berjalan.
Baca Juga: 2 Laporan Masyarakat Jadi Dalih Polri Tangkap Aktivis Palti Hutabarat
Lalu, dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, penyidik akan mengedepankan proses penyidikan secara scientific.
"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," kata Trunoyudo.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Pengamat Kritik Polisi Tangkap Aktivis PH Ungkap Dugaan Ketidaknetralan Aparatur
Penetapan status tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang ikut dalam mendukung paslon 2 di Pilpres 2024, dan diduga diunggah oleh Palti.
Palti dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi yang telah masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim. Dia dijerat dengan pasal-pasal berlapis, dan Trunoyudo menyebutkan bahwa Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tersangka Tak Ditahan, Bareskrim Pastikan Kasus Palti Hutabarat Tetap Diproses
