MERAHPUTIH.COM - PEMBANGUNAN lapangan padel yang massif berujung ke proses hukum. Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang warga berinisial AU terkait dengan pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AU melapor lantaran merasa terganggu dengan pembangunan lapangan padel yang dikerjakan hingga larut malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/863/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor AU melaporkan dua pihak yakni A selaku Project Manager PT PK dan S dari PT PPS.
"Laporan mengenai dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, dengan sangkaan Pasal 265 KUHP," terang Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).
Budi mengatakan korban dalam laporannya menerangkan pada 25 Desember 2025, di depan rumahnya sedang ada proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola PT PK. Ia menyebut korban merasa terganggu karena proyek dikerjakan hingga larut malam. "Pekerjaan proyek tersebut dilakukan sampai larut malam," ujar Budi yang juga mantan Kapolres Malang Kota ini.
Baca juga:
Tegas, Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel di Permukiman
Ia menjelaskan korban sudah menyurati kelurahan setempat. Proses mediasi juga telah dilakukan. Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari bahkan sampai subuh sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Dia mengatakan proses selanjutnya akan ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Selatan.(knu)
Baca juga:
Tidak Ada Izin Baru, Lapangan Padel di Pemukiman Jakarta Cuma Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam