Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (29), asal Pejeruk, kota Mataram, diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP, I Komang Satra di Mataram mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkotika di kediaman pelaku.
"Menindaklanjuti informasi di lapangan, kami langsung mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap saat sedang belanja di sebuah supermarket," kata Komang di NTB, Selasa (11/4).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kepolisian kemudian menggiringnya ke rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
"Enam paket plastik bening kecil ditemukan di atas kulkas dan juga ada di dalam lemarinya, petugas menemukan 11 paket. Empat telepon genggam dan seperangkat alat hisap juga kita amankan," tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, enam paket yang ditemukan di atas kulkas beratnya mencapai 2,06 gram. Sedangkan untuk yang ditemukan di dalam lemari pribadinya, mencapai berat 1,4 gram.
Namun, untuk barang bukti yang ditemukan dari dalam lemarinya, pelaku mengakui bahwa itu bukan narkoba jenis sabu, melainkan barang sejenis lem kayu yang sengaja turut diperjualbelikan untuk meraup keuntungan lebih besar.
"Yang palsu itu seperti lem kayu, saya jualnya seharga Rp100 ribu per paket, kalau yang asli Rp200 ribu per paketnya," kata pelaku.
Upaya untuk mendapat keuntungan lebih tersebut, dilakukannya dengan alasan membayar cicilan kredit kendaraan roda dua miliknya.
"Satu bulan lebih saya belum bayar cicilannya, makanya saya jual ini (sabu palsu)," katanya.
Lebih lanjut, pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polda NTB disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber: ANTARA

