Terdesak Utang, MI Nekat Jual Sabu Palsu dari Lem Kayu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
Terdesak Utang, MI Nekat Jual Sabu Palsu dari Lem Kayu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (29), asal Pejeruk, kota Mataram, diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP, I Komang Satra di Mataram mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkotika di kediaman pelaku.

"Menindaklanjuti informasi di lapangan, kami langsung mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap saat sedang belanja di sebuah supermarket," kata Komang di NTB, Selasa (11/4).

Setelah mengamankan pelaku, petugas kepolisian kemudian menggiringnya ke rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

"Enam paket plastik bening kecil ditemukan di atas kulkas dan juga ada di dalam lemarinya, petugas menemukan 11 paket. Empat telepon genggam dan seperangkat alat hisap juga kita amankan," tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya, enam paket yang ditemukan di atas kulkas beratnya mencapai 2,06 gram. Sedangkan untuk yang ditemukan di dalam lemari pribadinya, mencapai berat 1,4 gram.

Namun, untuk barang bukti yang ditemukan dari dalam lemarinya, pelaku mengakui bahwa itu bukan narkoba jenis sabu, melainkan barang sejenis lem kayu yang sengaja turut diperjualbelikan untuk meraup keuntungan lebih besar.

"Yang palsu itu seperti lem kayu, saya jualnya seharga Rp100 ribu per paket, kalau yang asli Rp200 ribu per paketnya," kata pelaku.

Upaya untuk mendapat keuntungan lebih tersebut, dilakukannya dengan alasan membayar cicilan kredit kendaraan roda dua miliknya.

"Satu bulan lebih saya belum bayar cicilannya, makanya saya jual ini (sabu palsu)," katanya.

Lebih lanjut, pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polda NTB disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber: ANTARA

#Narkoba #Kasus Narkoba #Sabu-sabu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Bagikan