Terdampak Corona, Pedagang Pasar Tradisional DIY Gratis Bayar Retribusi


Ilustrasi pembeli sembako di salah satu pasar di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan keringanan pembayaran retribusi kepada para pedagang pasar tradisional. Pasalnya, sejak mewabahnya virus Corona pendapatan para pedagang pasar tradisional di wilayah DIY turun drastis.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul DIY membebaskan pembayaran retribusi para pedagang pasar tradisional. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengatakan pembebasan ini berlaku selama satu bulan.
Baca Juga
"Kami gratiskan seluruh pedagang selama bulan April. Dari tanggal 1 sampai 30," tegas Sukrisna di Yogyakarta, Rabu (15/4)
Ia melanjutkan tempo penggratisan akan dievaluasi akhir bulan. Jika pandemic Confid-19 belum berakhir, pengratisan bisa saja berlanjut hingga bulan Mei. Dia berharap gratisan ini bisa meringankan beban para pedagang sekaligus tetap menjaga ketersediaan pasokan.

Keringanan pembayaran retribusi juga diterapkan oleh pemerintah kota Yogyakarta. Kepala Disperindag Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, mengatakan besaran keringanan retribusi yang diberikan kepada pedagang pasar berbeda-beda. Jumlahnya didasarkan pada beberapa variabel-variabelnya.
"Misalnya tipe pasar, dagangan apa yang dijual, besaran kios, dan lain-lain. Semuanya akan dihitung sistem. Karena kita sudah pakai e-retribusi, jadi sesuai sistem," kata dia.
Potongan retribusi paling besar sejumlah 75%. keringanan retribusi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020 dan diberlakukan selama bulan April dan Mei.
Selain memberikan retribusi pemerintah daerah juga mengurangi jadwal operasional pasar tradisional. Pasar tradisional hanya boleh beroperasi maksimal pukul 13.00 WIB.
Baca Juga
Disamping itu pemerintah memberikan sabun pencuci tangan di pintu masuk dan keluar pasar. Seluruh pedagang ataupun pengunjung pasar wajib untuk mencuci tangan sesering mungkin. Para pedagang juga diminta menggunakan masker mulut. (*)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
