MerahPutih.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Jakarta, Rabu (20/10) sore.
Bupati Andi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin (18/10).
Baca Juga
"Informasi sementara hari ini pesawat (yang membawa Andi berangkat) pukul 15:00 WIB dari Pekanbaru," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/10).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami aliran dana milik Andi Putra. "Nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," ungkap Lili kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Baca Juga:
KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pengelolaan lahan sawit mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap Lili. (Knu)
Baca Juga