Temuan Bareskrim Polri: Minyakita Tak Sampai 1 Liter Banyak Beredar di Jabodetabek
Rilis Pengungkapan Minyakita Tak Sesuai Takaran. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyebut Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya 1 liter banyak beredar di wilayah Jabodetabek. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
"Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kami lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Hingga saat ini penyidik telah menyita 10.560 liter Minyakita, 450 dua merek Minyakita kemasan pouch, 250 krat kemasan botol, 30 unit filling machine, alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol. Serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan. Barang bukti saat ini masih dalam proses penarikan dan pemeriksaannya masih berlanjut.
"Untuk barang bukti Minyakita yang tidak sesuai itu sudah kemana saja masih berlanjut pemeriksaannya, sedang berlangsung saat ini juga nanti kita informasikan lebih lanjut," ucapnya
Baca juga:
Ekonom: Lemahnya Pengawasan Negara Jadi Biang Kerok Masalah Minyakita
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Hasil sidak menemukan kejanggalan pada Minyakita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melakukan uji takaran di sebuah warung sembako, dugaan kecurangan itu pun terbukti.
Rupanya dua bungkus Minyakita kemasan 1 liter yang dibeli hanya berisi 800 ml. Diperiksa lebih lanjut, dua produk tersebut diambil dari produsen yang di Kudus dan Depok.
Anggi mengatakan, akan menindaklanjuti temuan ini dengan mendatangi agen yang menyalurkan Minyakita ke pedagang di Pasar Kemayoran.
Baca juga:
Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label.
Pelaku adalah pengelola berinisial AWI. Dia mengelola minyak goreng kemasan itu di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti