Temuan Bareskrim Polri: Minyakita Tak Sampai 1 Liter Banyak Beredar di Jabodetabek
Rilis Pengungkapan Minyakita Tak Sesuai Takaran. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyebut Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya 1 liter banyak beredar di wilayah Jabodetabek. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
"Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kami lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Hingga saat ini penyidik telah menyita 10.560 liter Minyakita, 450 dua merek Minyakita kemasan pouch, 250 krat kemasan botol, 30 unit filling machine, alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol. Serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan. Barang bukti saat ini masih dalam proses penarikan dan pemeriksaannya masih berlanjut.
"Untuk barang bukti Minyakita yang tidak sesuai itu sudah kemana saja masih berlanjut pemeriksaannya, sedang berlangsung saat ini juga nanti kita informasikan lebih lanjut," ucapnya
Baca juga:
Ekonom: Lemahnya Pengawasan Negara Jadi Biang Kerok Masalah Minyakita
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Hasil sidak menemukan kejanggalan pada Minyakita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melakukan uji takaran di sebuah warung sembako, dugaan kecurangan itu pun terbukti.
Rupanya dua bungkus Minyakita kemasan 1 liter yang dibeli hanya berisi 800 ml. Diperiksa lebih lanjut, dua produk tersebut diambil dari produsen yang di Kudus dan Depok.
Anggi mengatakan, akan menindaklanjuti temuan ini dengan mendatangi agen yang menyalurkan Minyakita ke pedagang di Pasar Kemayoran.
Baca juga:
Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label.
Pelaku adalah pengelola berinisial AWI. Dia mengelola minyak goreng kemasan itu di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum