Temuan Bareskrim Polri: Minyakita Tak Sampai 1 Liter Banyak Beredar di Jabodetabek

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Temuan Bareskrim Polri: Minyakita Tak Sampai 1 Liter Banyak Beredar di Jabodetabek

Rilis Pengungkapan Minyakita Tak Sesuai Takaran. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyebut Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya 1 liter banyak beredar di wilayah Jabodetabek. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

"Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kami lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (11/3).

Hingga saat ini penyidik telah menyita 10.560 liter Minyakita, 450 dua merek Minyakita kemasan pouch, 250 krat kemasan botol, 30 unit filling machine, alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol. Serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan. Barang bukti saat ini masih dalam proses penarikan dan pemeriksaannya masih berlanjut.

"Untuk barang bukti Minyakita yang tidak sesuai itu sudah kemana saja masih berlanjut pemeriksaannya, sedang berlangsung saat ini juga nanti kita informasikan lebih lanjut," ucapnya

Baca juga:

Ekonom: Lemahnya Pengawasan Negara Jadi Biang Kerok Masalah Minyakita

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Hasil sidak menemukan kejanggalan pada Minyakita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melakukan uji takaran di sebuah warung sembako, dugaan kecurangan itu pun terbukti.

Rupanya dua bungkus Minyakita kemasan 1 liter yang dibeli hanya berisi 800 ml. Diperiksa lebih lanjut, dua produk tersebut diambil dari produsen yang di Kudus dan Depok.

Anggi mengatakan, akan menindaklanjuti temuan ini dengan mendatangi agen yang menyalurkan Minyakita ke pedagang di Pasar Kemayoran.

Baca juga:

Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label.

Pelaku adalah pengelola berinisial AWI. Dia mengelola minyak goreng kemasan itu di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter. (Knu)

#Bareskrim #Minyakita #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan