Tarif Tol Bogor Ring Road Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Simpang Yasmin-Simpang Semplak di ruas jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Foto: Jasa Marga
MerahPutih.com - Tarif jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) resmi naik mulai pukul 00.00 WIB pada Minggu (12/3).
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
Baca Juga
"Tarif baru Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) diberlakukan mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB," tulis Jasamarga dalam keterangan resminya, Minggu (12/3).
Kebijakan tarf baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas BORR.
Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 kilometer merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan-Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.
Baca Juga
Korlantas Antisipasi Potensi Kemacetan Mudik Lebaran di Jalan Tol
Berikut tarif baru Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang berlaku mulai 12 Maret 2023:
1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak (Seksi 1-2B + 3A)
Gol I Rp 15.000, semula Rp 14.000
Gol II Rp 22.500, semula Rp 21.000
Gol III Rp 22.500, semula Rp 21.000
Gol IV Rp 30.000, semula Rp 28.000
Gol V Rp 30.000, semula Rp 28.000
2. Tarif Tol Segmen Cibadak-Simpang Semplak (Seksi 3A)
Gol I Rp 5.500,- yang semula Rp. 5.000
Gol II Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500
Gol III Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500
Gol IV Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000
Gol V Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000. (*)
Baca Juga
Raja Jogja Ungkap Alasan Enggan Melepas Sultan Ground untuk Pembangunan Jalan Tol
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi