Tarif Angkutan Umum bakal Melonjak 35 Persen Akibat BBM Naik


Angkutan kota (angkot) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalilte dan Solar berimbas pada semua sektor, salah satunya transportasi.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan kenaikan harga BBM membuat tarif angkutan umum akan mengalami kenaikan hingga 30 persen.
Baca Juga
Naikkan Harga BBM, Pemerintah Dinilai Abaikan Psikologis Rakyat
"Kenaikan tarif angkutan umum capai 30-35 persen," ujarnya kepada saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Selasa (6/9).
Djoko pun tak memungkiri harga barang bakal ikutan naik. Sebab, ada ongkos yang dikeluarkan dari mobil pengangkut barang untuk membeli BBM. Alhasil, pihak perusahaan pengangkut barang diyakini menaikan tarif.
"Dampak secara langsung adalah kenaikan biaya transportasi, baik umum maupun pribadi. Dampak tidak langsungnya adalah kenaikan pada harga-harga barang yang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Djoko mengaku aneh dengan aturan pemerintah yang meminta pemda untuk menyisihkan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,17 triliun untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan.
Baca Juga
Menhub Sebut Kenaikan BBM Tidak Terlalu Signifikan Pengaruhi Tarif Angkutan Umum
Sektor transportasi akan diberikan untuk bantuan angkutan umum, ojek online (Ojol) dan nelayan. Namun, jika benar ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis.
"Kalau sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek daring mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan," ucapnya.
Dilihat dari peran strategisnya ini, tegas Djoko, mestinya perhatian pemerintah ditujukan kepada pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang, bukan Ojol saja.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non subsidi. Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (3/8) kemarin pukul 14.30 WIB.
Untuk BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian solar dari Rp 5.150 per liter naik jadi Rp 6.800 per liter. Lalu Pertamax semula Rp 12.500 per liter naik jadi Rp 14.500 per liter. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli

Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina

KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
