Tanpa Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Enggak Bisa Karantina Wilayah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2020
Tanpa Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Enggak Bisa Karantina Wilayah

Ilustrasi pasien positif Virus Corona. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut, Pemerintah Indonesia terkesan keteteran tanggulangi COVID-19 karena belum melakukan penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-undang no. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

LBH menilai, akibat belum ditetapkannya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum bisa menyelenggarakan Karantina Wilayah yang diatur dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 60 Undang-undang no. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Antisipasi COVID-19, Pemprov DIY bakal Data Pemudik yang Masuk ke Yogyakarta

Karantina wilayah dianggap solusi paling jitu cegah penyebaran COVID-19 dari daerah terdampak ke daerah yang belum terdampak.

"Pemerintah Indonesia (perlu segera) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah aturan pelaksana teknis Undang-undang no. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar bisa benar-benar serius dan maksimal dalam menangani wabah COVID-19," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Senin (30/3).

Ilustrasi corona virus. Foto: MGN

LBH Jakarta menjelaskan, pemerintah Indonesia perlu menentukan status hukum secara jelas dengan merujuk Undang-undang no. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Tentunya dengan segala hal pertimbangan baik secara sains, medis, hukum, sosiologis, geografis, dan ekonomis," jelas Arif.

Baca Juga

Kebut Pembangunan RS Corona Pula Galang, PUPR Kerahkan 1.600 Pekerja

Selain itu, pemerintah Indonesia harus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta memenuhi hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Seperti ketersediaan pangan, fasilitas kesehatan, pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bagikan