Taksi Konvensional Desak Dishub DIY Tetapkan Kuota Taksi Online
Direktur Angkutan Darat dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana (tengah) di acara Sosialisasi Permenhub Taksi Online. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Para sopir taksi online yang tergabung dalam Koperasi Pengemudi Taksi Argometer (Kopetayo) mendesak Dinas Perhubungan DIY untuk segera menetapkan besaran kuota taksi online.
Penasihat Kopetayo Sutiman menjelaskan, penetapan kuota sangat dibutuhkan untuk mencegah kemacetan di Yogyakarta.
"Tolong pemda tegas dan segera menentukan kuota. Kalau gak, jalanan Yogyakarta makin padet," kata Sutiman dalam Sosialisasi Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek di Markas Besar Polda DIY, Senin (6/11).
Pihaknya juga meminta Pemda DIY untuk tegas menindak pengemudi taksi online yang tidak berplat Yogyakarta (AB) serta para PNS yang menggunakan mobil dinas menarik penumpang dengan embel-embel taksi online.
"Saya dan teman-teman pernah lihat ada mobil plat merah yang jadi driver online narik penumpang. Ada juga anggota polisi, militer yang jadi sopir taksi online. Mereka tolong ditertibkan. Kami menunggu Ditlantas menindak tegas," tegas Sutiman.
Dalam acara yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan, pihaknya akan menentukan besaran kuota taksi online pada rapat esok hari. "Besok sudah akan dibahas (kuota taksi online). Semakin cepat ada kuota semakin bagus," kata Sigit.
Pihaknya tak mau gegabah dan terburu-buru. Sebab, penentuan kuota dilakukan dengan melihat hasil kajian akademisi dan peneliti akan kebutuhan transportasi umum secara keseluruhan di DIY dalam lima tahun ke depan.
Selain itu, pihaknya turut menampung aspirasi dari pengemudi taksi online dan konvensional dalam membuat formulasi penentuan kuota.
Direktur Angkutan Darat dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana meminta pemerintah daerah untuk segera menentuan kuota taksi online.
Pemda DIY diberi waktu tiga bulan hingga Februari 2018 untuk menghitung besaran kuota angkutan umum. Usai ditentukan, Dishub diminta mengumumkan pada masyarakat berapa kebutuhan kendaraan di DIY untuk beberapa tahun ke depan. (*)
Artikel ini dibuat berdasarkan laporan Teresa Ika, kontributor Merahputih.com wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Simak pula artikel yang lain di: Alasan Sopir Taksi 'Online' Yogyakarta Tolak Permenhub
Bagikan
Berita Terkait
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah