Tak Penuhi Panggilan KPK, Setya Novanto Rapat di DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto. (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Setya Novanto akan diperiksa sebagai tersangka korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Pagi ini surat dari pengacara Setya Novanto kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (15/11).
Pemanggilan itu merupakan yang pertama setelah Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP pada Jumat (10/11) lalu.
Secara terpisah, Setya Novanto berada di DPR RI untuk menghadiri rapat paripurna anggota dewan.
"Ada rapim ya, pimpinan-pimpinan. Ya ini kan rapim penting karena program-program awal harus kita lakukan ya dan tugas-tugas negara harus kita selesaikan," katanya.
Novanto enggan memenuhi panggilan KPK. Sebab, dirinya tengah mengajukan gugatan UU KPK ke MK.
"Kita lihat. Kan saya sudah bikin surat juga kepada KPK, sedang mengajukan ke MK. Lihat perkembanganlah," ujarnya lagi. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo