MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ia tidak memecat Lurah Kalisari terkait dengan tindak lanjut laporan warga melalui aplikasi JAKI menggunakan foto teknologi kecerdasan buatan (AI). Pemerintah DKI Jakarta memilih menjatuhkan sanksi penonaktifan jabatan lurah sebagai langkah pembinaan.
Menurut Pramono, keputusan ini diambil setelah Pemerintah DKI mendalami pelanggaran yang dinilai mencoreng wajah birokrasi di tingkat kelurahan.
"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu bu lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Baca juga:
Pramono menyebut sanksi tersebut tidak serta-merta mengakhiri karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan. Lebih lanjut, eks anggota DPR empat periode ini membuka peluang perbaikan setelah melalui proses pembinaan.
"Saya juga tidak mau menghilangkan karier seseorang. Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait dengan dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Salah satunya dengan merekomendasikan penonaktifan lurah setempat. Langkah itu diambil setelah temuan ketidaksesuaian dalam sejumlah laporan penanganan aduan warga. Terungkap bahwa salah satu tindak lanjut aduan warga mengenai parkir liar di Kelurahan Kalisari direspons menggunakan foto hasil editan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menyebut pemeriksaan dilakukan secara sistematis untuk mengungkap fakta di lapangan sekaligus menentukan langkah korektif.
"Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," kata Dhany dalam keterangannya, Selasa (7/4).(Asp)
Baca juga: