MerahPutih Internasional – Dua hari setelah Indonesia menghukum mati terpidana narkoba, kini gilaran pemerintah Vietnam menlakukan hal serupa, Selasa (20/1).
Dilansir AsiaOne, sebanyak delapan terpidana kasus narkoba di hukum mati. Para terpidana merupakan anggota geng penyuludupan narkoba. Selain itu, ada lima orang anggota geng lainnya dihukum enam sampai 20 tahun penjara.
Menurut laporan Channel News Asia, sampai hukuman mati Selasa kemarin, tersangka tidak mau menyebutkan dari mana barang haram tersebut didapatkan. Pengadilan Provinsi Hoa Binh menahan 17 pengedar narkoba, seluruh terpidana merupakan warga negara Vietnam. Kasus tersebut terungkap ketika geng pengedar narkoba menyeludupkan heroin lebih dari 200 kilogram ke Vietnam tahun 2011 lalu.
Dalam memerangi narkoba, hukum di Vietnam hampir sama dengan Indonesia. Undang-undang negara sosialis itu cukup keras bahkan untuk pelanggaran ringan. Undang-undang Vietnam mengatakan : "Barang siapa terbukti bersalah memiliki lebih dari 600 gram heroin, atau lebih dari 20 kilogram opium, akan menghadapi hukuman mati."
Kementerian Luar Negeri Vietnam kemarin menerima kenyataan warganya dihukum mati oleh Kejaksaan Agung Indonesia. Tran Thi Bich Hanh yang ditembak mati Tim Brimob Boyolali, Jawa Tengah, akhir pekan lalu merupakan warga Vietnam.
Sebelumnya, Kemlu Vietnam melalui Jubir Kemlu VietmanLe, Hai Binh sudah mengajukan permohonan pengampunan, walau tidak bisa mencegah eksekusi mati terhadap warganya.
"Kami sudah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu berdasarkan kemanusiaan," kata Hai Binh.
Namun Binh bisa memahami langkah Indonesia, mengingat negaranya juga menerapkan hukuman keras bagi para pelaku kasus narkoba.
"Vietnam adalah negara yang selalu bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi kejahatan narkoba," tambahnya.
Jangan lupa Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
Berita lainnya : Ibu Super Sehat Koma dan Harus Diamputasi