Sultan Hamengku Buwono X Siap Jalankan Amanat Perppu Ormas

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juli 2017
Sultan Hamengku Buwono X Siap Jalankan Amanat Perppu Ormas

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X (kiri) berjabat tangan dengan warga (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayahnya.

"Pemerintah daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (21/7).

Sultan mengatakan seluruh pihak pada dasarnya harus mengetahui bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) apa pun di Republik ini harus terdaftar. "Berarti harus punya izin, harus berbadan hukum, dan sebagainya," kata Sultan.

Dalam konteks itu, lanjut Sultan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut atau membubarkan izin suatu organisasi kemasyarakatan untuk ditutup. "Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI," kata dia.

Terkait hal itu, Sultan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas.

Meski demikian, Sultan berupaya terus mengingatkan masyarakat agar hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas dengan menghindari ormas yang berbeda dengan ideologi Pancasila. "Jangan sampai ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat.

"Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.

Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI. "Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.(*)

Sumber: ANTARA

#Perppu Ormas #Sri Sultan HB X #Sri Sultan Hamengkubuwono X #Keraton Yogyakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Hal itu bagian dari menjaga tradisi baik Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
2 Jam Jokowi Bertemu Sri Sultan Bahas Geopolitik dan Ekonomi Global
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pertemuannya dengan Jokowi tidak terkait dengan isu politik.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
2 Jam Jokowi Bertemu Sri Sultan Bahas Geopolitik dan Ekonomi Global
Indonesia
Sri Sultan Ungkap Isi Pertemuannya dengan Jokowi Pagi Ini
Saat ditanya awak media mengenai isi pembicaraan bersama Jokowi, Sultan enggan mengungkapkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Januari 2025
Sri Sultan Ungkap Isi Pertemuannya dengan Jokowi Pagi Ini
Indonesia
Indonesia Lobi Inggris Pulangkan Rampasan Manuskrip Keraton Jogja Zaman Raflles
Manuskrip dirampas Thomas Stamford Raffles yang juga Letnan Gubernur di Jawa kala peristiwa penyerbuan Keraton oleh pasukan Inggris atau dikenal Geger Sepehi (Geger Sepoy) pada 1812.
Wisnu Cipto - Senin, 25 November 2024
Indonesia Lobi Inggris Pulangkan Rampasan Manuskrip Keraton Jogja Zaman Raflles
Berita Foto
Menilik Konser Yogyakarta Royal Orchestra di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Aksi panggung Yogyakarta Royal Orchestra dalam acara Syukran Rapat Pimpinan DPD RI di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Daerah Istiewa Yogyakarta, Sabtu (23/11/2024).
Didik Setiawan - Minggu, 24 November 2024
Menilik Konser Yogyakarta Royal Orchestra di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Berita
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Bahas Politik saat Bertemu Prabowo-Gibran
Sri Sultan HB X menegaskan, dirinya tak membahas soal politik saat bertemu Prabowo-Gibran. Namun, pertemuan ketiganya pun berlangsung tertutup.
Soffi Amira - Senin, 22 Januari 2024
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Bahas Politik saat Bertemu Prabowo-Gibran
Indonesia
Prabowo dan Gibran Bertemu Sultan HB X, Ini yang Dibahas
Prabowo dan Gibran Sowan kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 22 Januari 2024
Prabowo dan Gibran Bertemu Sultan HB X, Ini yang Dibahas
Indonesia
Sultan HB X Tanggapi Kritik Politik Dinasti DIY
Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah.
Zulfikar Sy - Senin, 04 Desember 2023
Sultan HB X Tanggapi Kritik Politik Dinasti DIY
Indonesia
Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Tak Ikut Kampanye Pemilu
Sultan HB X meminta para lurah agar tidak usah terlibat atau ikut dalam kegiatan kampanye.
Zulfikar Sy - Minggu, 29 Oktober 2023
Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Tak Ikut Kampanye Pemilu
Bagikan