Suga BTS Resmi Kena Denda Rp 173 Juta untuk Kasus DUI
Suga menyiapkan tiga jenis hiburan sekaligus bagi penggemar dalam waktu dekat. (Foto: Instagram/Agustd)
MERAHPUTIH.COM - DENDA untuk Suga BTS akhirnya ditetapkan. Personel BTS bernama asli Min Yoongi itu ditetapkan harus membayar denda sebesar 15 juta won atau sekira Rp 173 juta. Denda itu dikenakan untuk kasus mengendarai skuter dalam keadaan mabuk.
Seperti dilansir Allkpop, hakim Lee Yeo-seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, mengeluarkan rangkuman perintah tertanggal 27 September. Dalam keputusan itu, Suga ditetapkan harus membayar denda sebesar Rp 173 juta karena telah melanggar Undang-Undang Lalu-Lintas karena mengendari skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Sebelumnya, pada 10 September, jaksa pada Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat kesimpulan dari kasus Suga dan menyatakan Suga dikenai denda sebesar 15 juta won.
Suga BTS memang tak menjalani sidang untuk kasus DUI yang menimpanya. Divisi Kriminal 2 Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, pada Selasa (10/9), mengumumkan Suga hanya akan menjalani dakwaan terangkum. Seperti dilansir Allkpop, divisi yang dipimpin jaksa kepala Chu Hye-yoon itu melakukan dakwaan terangkum alih-alih menggelar sidang untuk kasus mengemudi sambil mabuk tersebut. Meski tak ada sidang, Suga tetao menghadapi dakwaan terkait dengan Peraturan Lalu Lintas Jalan.??Dakwaan terangkum merupakan proses yang dilakukan pengadilan untuk menentukan jumlah denda atau penalti berdasarkan dokumen tertulis alih-alih menggelar sidang formal.
Baca juga:
Suga ditilang karena mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk di distrik Yongsan, Seoul, Korea Selatan. Soompi mengabarkan insiden itu terjadi pada Selasa (6/8).
Pada malam itu, Suga sedang dalam perjalanan pulang dalam keadaan mabuk. Ia mengendarai skuter listrik sambil mengenakan helm. Ia kemudian terjatuh saat parkir setelah berjalan sekitar 500 meter. Petugas polisi yang berada di dekatnya melakukan tes breathalyzer, yang berakibat denda dan pencabutan SIM.
Suga menghadapi tuntutan setelah melanggar Peraturan Lalu Lintas Jalan. Saat ditemukan polisi di dekat rumahnya pada 6 Agustus lalu, konsentrasi alkohol dalam darahnya mencapai 0,22 persen. Jumlah itu melampaui ambang batas 0,08 persen. ??Berdasarkan Peraturan Lalu Lintas Jalan, konsentrasi alkohol dalam darah yang melebihi 0,2 persen diancam penjara 2-5 tahun atau denda sebesar 10 juta won sampai 20 juta won atau sekira Rp 115 juta - Rp 230 juta.
“Aku akan menerima konsekuensi atas kejadian ini, termasuk kritik tajam yang mengarah kepadaku,” kata Suga dalam sebuah surat permintaan maaf tertulis setelah diperiksa untuk kasus DUI ini.(dwi)
Baca juga:
JTBC Hadapi Sanksi Hukum atas Kekeliruan Pemberitaan DUI Suga BTS
Bagikan
Berita Terkait
BoA Cabut dari SM Entertainment, Akhir Karier atau Permulaan Era Baru?
BTS Umumkan Album Terbaru ‘ARIRANG’, akan Dirilis dalam 16 Versi
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
BTS Gelar Tur Global dengan 79 Pertunjukan Berdesain 360 Derajat, Jadi Penampilan K-Pop Terbesar dalam Sejarah
Proyek aespa 2025 SYNK: aeXIS LINE, Lagu Solo Ningning 'Ketchup And Lemonade' Bersinar
BTS Resmi Umumkan Tur Dunia 2026–2027, Dimulai 9 April dan Singgah di Indonesia pada Desember
Apink Rilis 'Love Me More' dari Mini Album 'RE:Love', Simak MV dan Lirik Lagunya
Baru 3 Bulan Usai Album 'KARMA', Stray Kids Pecahkan Rekor Lewat ‘DO IT’
Danielle Akhirnya Muncul setelah Dikeluarkan dari NewJeans, Ngaku sudah Berjuang Sampai Akhir
CNBLUE Comeback dengan Album '3LOGY', Usung Lagu Utama 'Killer Joy'