Suap Proyek Purbalingga Islamic Center, Bupati Eks Kader PDIP Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati PurbalinggaTasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair enam bulan penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Tim Jaksa Penuntut pada KPK, kata Febri, menilai bahwa Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta. "Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang diterima gerdakwa melalui Hadi Siswanto," jelas Febri.

Menurut Febri, JPU KPK melihat uang pemberian itu berkaitan dengan upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu setelah menjalani pidana pokok tersebut.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.
Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
