Suap Proyek Purbalingga Islamic Center, Bupati Eks Kader PDIP Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati PurbalinggaTasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair enam bulan penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Tim Jaksa Penuntut pada KPK, kata Febri, menilai bahwa Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta. "Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang diterima gerdakwa melalui Hadi Siswanto," jelas Febri.
Menurut Febri, JPU KPK melihat uang pemberian itu berkaitan dengan upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu setelah menjalani pidana pokok tersebut.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.
Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita