Suap Proyek Purbalingga Islamic Center, Bupati Eks Kader PDIP Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati PurbalinggaTasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair enam bulan penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Tim Jaksa Penuntut pada KPK, kata Febri, menilai bahwa Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta. "Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang diterima gerdakwa melalui Hadi Siswanto," jelas Febri.
Menurut Febri, JPU KPK melihat uang pemberian itu berkaitan dengan upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu setelah menjalani pidana pokok tersebut.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.
Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada