Statusnya Ilegal, Pengerukan Pasir Laut di Pulau Private Biawak Kepulauan Seribu Disetop


Ilustrasi Kepulauan Seribu Jakarta. (Foto: Instagram/thisisindonesian)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyangkal adanya kegiatan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Aktivitas pengerukan itu terjadi di Pulau Biawak yang letaknya di seberang Pulau Pari.
"Kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak, yang merupakan pulau private. Artinya pulau yang dimiliki oleh orang per orang," kata Asisten Pemerintahan Sekda Jakarta Sigit Widjatmoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1).
Berdasar penyelidikan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kegiatan pengerukan pasir laut itu masih belum diterbitkan. Karena itu, Sigit menyebutkan, Pemprov Jakarta melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menghentikan pengerukan pasir laut tersebut pada 17 Januari 2025.
"Kami langsung proaktif, meskipun itu ada di wilayah private, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian," ungkap Sigit.
Baca juga:
Legislator Ingatkan 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut, Ekologis hingga Konflik Sosial
Sementara itu, pengerukan pasir laut itu diduga dilakukan untuk pengembangan fasilitas pariwisata oleh pihak swasta di Gugus Lempeng, Pulau Pari.
Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin, menyebutkan pembangunan fasilitas pariwisata berupa cottage apung dan dermaga wisata di Gugus Lempeng itu dikhawatirkan berimbas pada ekosistem laut dan rusaknya terumbu karang, padang lamun, serta mangrove.
"Gugus Lempeng telah lama dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sekitar mulai dari penanaman dan budidaya mangrove secara kolektif tanpa bantuan dari pemerintah, akan tetapi murni swadaya masyarakat secara kolektif sebagai bentuk pengelolaan dan penguasaan terhadap ruang hidupnya," ucapnya, pada Senin (20/1).
Mustaghfirin menuturkan, aktivitas pengerukan pasir laut ilegal itu juga dikhawatirkan berimbas pada pembatasan atau larangan melaut bagi para nelayan. Pasalnya, kini nelayan telah dilarang berlayar di Pulau Biawak serta Pulau Kongsi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025

Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov

Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025

Jam Operasional MRT Jakarta Kembali Normal Pasca-Demo, Stasiun Istora Mandiri Sisi GBK Masih Ditutup

Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September

Suasana CFD Jakarta Pasca-Demo Ternyata Lowong, Pedagang Keluhkan Tak Ada Pembeli
