Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - STAF Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya soal alasan pencabutan gugatan, kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, enggan menjelaskan secara detail.

“Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui ialah pemohon sendiri," ujar Wira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/4).

"Kami sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami, yaitu mengajukan permohonan tersebut. Itu saja," imbuhnya.

Wira meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kusnadi mengenai alasan di balik pencabutan gugatan soal penggeledahan dan penyitaan itu. “Untuk alasannya, mungkin nanti teman-teman bisa tanya langsung ke pemohon,” katanya.

Baca juga:

Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK



Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting mengungkapkan Kusnadi mencabut gugatan sebelum KPK sempat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. “Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Samuel.

Setelah membaca surat permohonan pencabutan yang disampaikan pihak Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, barang-barang yang digeledah KPK tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang serta tidak sesuai prosedur hukum.

“(Kami memohon agar majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang. Itu tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, serta tidak sah,” ujar Johanes.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPK diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dari Kusnadi. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah disita kepada pemohon,” tuturnya.

Johanes menegaskan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Berikut daftar barang yang disita KPK dari Kusnadi:

1. 1 unit ponsel Vivo 1713 (IMEI1: 865228031527352), kapasitas 64 GB, dengan SIM Card XL. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


2. 1 unit iPhone 11 (Model: MHDH3PA/A, SN: FFWM51RN73D), kapasitas 128 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Kusnadi.


3. 1 unit iPhone 15 (Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C), kapasitas 256 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


4. 1 buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya.


5. 1 buku hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Notebook.


6. 1 notebook merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.


7. 1 lembar kuitansi DPP PDI Perjuangan sebesar Rp 200.000.000 untuk operasional Pak Suryo AB, tertanggal 23 November 2023.


8. 1 buku tabungan BRI Simpedes (No. Rekening: 0230-01-001853-53-8), atas nama Kusnadi.


9. 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng.


10. 1 dompet kartu hitam berisi: Kartu LiveIt Paris (Made in Italy), kartu ATM Mandiri Debit Platinum (No: 4617003757226015, berlaku hingga 02/26), kartu ATM BCA Paspor Blue Debit (No: 537941209265, berlaku hingga 03/27.


11. 1 voice recorder Sony ICD-TX660 (Kode: 1032917) beserta data elektronik di dalamnya. Pemilik: Kusnadi.(Pon)

Baca juga:

Staf Hasto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK tak Sah



#KPK #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Bagikan