Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - STAF Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya soal alasan pencabutan gugatan, kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, enggan menjelaskan secara detail.

“Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui ialah pemohon sendiri," ujar Wira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/4).

"Kami sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami, yaitu mengajukan permohonan tersebut. Itu saja," imbuhnya.

Wira meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kusnadi mengenai alasan di balik pencabutan gugatan soal penggeledahan dan penyitaan itu. “Untuk alasannya, mungkin nanti teman-teman bisa tanya langsung ke pemohon,” katanya.

Baca juga:

Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK



Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting mengungkapkan Kusnadi mencabut gugatan sebelum KPK sempat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. “Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Samuel.

Setelah membaca surat permohonan pencabutan yang disampaikan pihak Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, barang-barang yang digeledah KPK tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang serta tidak sesuai prosedur hukum.

“(Kami memohon agar majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang. Itu tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, serta tidak sah,” ujar Johanes.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPK diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dari Kusnadi. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah disita kepada pemohon,” tuturnya.

Johanes menegaskan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Berikut daftar barang yang disita KPK dari Kusnadi:

1. 1 unit ponsel Vivo 1713 (IMEI1: 865228031527352), kapasitas 64 GB, dengan SIM Card XL. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


2. 1 unit iPhone 11 (Model: MHDH3PA/A, SN: FFWM51RN73D), kapasitas 128 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Kusnadi.


3. 1 unit iPhone 15 (Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C), kapasitas 256 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


4. 1 buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya.


5. 1 buku hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Notebook.


6. 1 notebook merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.


7. 1 lembar kuitansi DPP PDI Perjuangan sebesar Rp 200.000.000 untuk operasional Pak Suryo AB, tertanggal 23 November 2023.


8. 1 buku tabungan BRI Simpedes (No. Rekening: 0230-01-001853-53-8), atas nama Kusnadi.


9. 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng.


10. 1 dompet kartu hitam berisi: Kartu LiveIt Paris (Made in Italy), kartu ATM Mandiri Debit Platinum (No: 4617003757226015, berlaku hingga 02/26), kartu ATM BCA Paspor Blue Debit (No: 537941209265, berlaku hingga 03/27.


11. 1 voice recorder Sony ICD-TX660 (Kode: 1032917) beserta data elektronik di dalamnya. Pemilik: Kusnadi.(Pon)

Baca juga:

Staf Hasto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK tak Sah



#KPK #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Bagikan