Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - STAF Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya soal alasan pencabutan gugatan, kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, enggan menjelaskan secara detail.

“Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui ialah pemohon sendiri," ujar Wira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/4).

"Kami sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami, yaitu mengajukan permohonan tersebut. Itu saja," imbuhnya.

Wira meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kusnadi mengenai alasan di balik pencabutan gugatan soal penggeledahan dan penyitaan itu. “Untuk alasannya, mungkin nanti teman-teman bisa tanya langsung ke pemohon,” katanya.

Baca juga:

Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK



Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting mengungkapkan Kusnadi mencabut gugatan sebelum KPK sempat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. “Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Samuel.

Setelah membaca surat permohonan pencabutan yang disampaikan pihak Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, barang-barang yang digeledah KPK tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang serta tidak sesuai prosedur hukum.

“(Kami memohon agar majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang. Itu tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, serta tidak sah,” ujar Johanes.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPK diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dari Kusnadi. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah disita kepada pemohon,” tuturnya.

Johanes menegaskan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Berikut daftar barang yang disita KPK dari Kusnadi:

1. 1 unit ponsel Vivo 1713 (IMEI1: 865228031527352), kapasitas 64 GB, dengan SIM Card XL. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


2. 1 unit iPhone 11 (Model: MHDH3PA/A, SN: FFWM51RN73D), kapasitas 128 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Kusnadi.


3. 1 unit iPhone 15 (Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C), kapasitas 256 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


4. 1 buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya.


5. 1 buku hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Notebook.


6. 1 notebook merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.


7. 1 lembar kuitansi DPP PDI Perjuangan sebesar Rp 200.000.000 untuk operasional Pak Suryo AB, tertanggal 23 November 2023.


8. 1 buku tabungan BRI Simpedes (No. Rekening: 0230-01-001853-53-8), atas nama Kusnadi.


9. 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng.


10. 1 dompet kartu hitam berisi: Kartu LiveIt Paris (Made in Italy), kartu ATM Mandiri Debit Platinum (No: 4617003757226015, berlaku hingga 02/26), kartu ATM BCA Paspor Blue Debit (No: 537941209265, berlaku hingga 03/27.


11. 1 voice recorder Sony ICD-TX660 (Kode: 1032917) beserta data elektronik di dalamnya. Pemilik: Kusnadi.(Pon)

Baca juga:

Staf Hasto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK tak Sah



#KPK #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - 44 menit lalu
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan