Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - STAF Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya soal alasan pencabutan gugatan, kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, enggan menjelaskan secara detail.

“Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui ialah pemohon sendiri," ujar Wira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/4).

"Kami sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami, yaitu mengajukan permohonan tersebut. Itu saja," imbuhnya.

Wira meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kusnadi mengenai alasan di balik pencabutan gugatan soal penggeledahan dan penyitaan itu. “Untuk alasannya, mungkin nanti teman-teman bisa tanya langsung ke pemohon,” katanya.

Baca juga:

Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK



Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting mengungkapkan Kusnadi mencabut gugatan sebelum KPK sempat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. “Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Samuel.

Setelah membaca surat permohonan pencabutan yang disampaikan pihak Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, barang-barang yang digeledah KPK tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang serta tidak sesuai prosedur hukum.

“(Kami memohon agar majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang. Itu tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, serta tidak sah,” ujar Johanes.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPK diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dari Kusnadi. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah disita kepada pemohon,” tuturnya.

Johanes menegaskan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Berikut daftar barang yang disita KPK dari Kusnadi:

1. 1 unit ponsel Vivo 1713 (IMEI1: 865228031527352), kapasitas 64 GB, dengan SIM Card XL. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


2. 1 unit iPhone 11 (Model: MHDH3PA/A, SN: FFWM51RN73D), kapasitas 128 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Kusnadi.


3. 1 unit iPhone 15 (Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C), kapasitas 256 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Hasto Kristiyanto.


4. 1 buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya.


5. 1 buku hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Notebook.


6. 1 notebook merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.


7. 1 lembar kuitansi DPP PDI Perjuangan sebesar Rp 200.000.000 untuk operasional Pak Suryo AB, tertanggal 23 November 2023.


8. 1 buku tabungan BRI Simpedes (No. Rekening: 0230-01-001853-53-8), atas nama Kusnadi.


9. 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng.


10. 1 dompet kartu hitam berisi: Kartu LiveIt Paris (Made in Italy), kartu ATM Mandiri Debit Platinum (No: 4617003757226015, berlaku hingga 02/26), kartu ATM BCA Paspor Blue Debit (No: 537941209265, berlaku hingga 03/27.


11. 1 voice recorder Sony ICD-TX660 (Kode: 1032917) beserta data elektronik di dalamnya. Pemilik: Kusnadi.(Pon)

Baca juga:

Staf Hasto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK tak Sah



#KPK #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan