SPBU Curang di Sukabumi yang Kurangi Jumlah Takaran Bensin sebabkan Kerugian Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Iustrasi (Foto: Pertamina)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU kawasan Baros, Sukabumi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, aksi pelaku sudah berlangsung lama. Masyarakat pun dirugikan karena mendapatkan jumlah BBM tak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
“Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun,” kata Nunung di lokasi, Rabu (19/2).
Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan lantaran ditemukan barang bukti pidana. “Direktur PT PBM, RUD berpotensi menjadi tersangka,” jelas Nunung.
Baca juga:
Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta,” tutur Nunung.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar.
"Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik,” sebut Nunung.
Baca juga:
Pria Gagal Isi Pertalite Todong Pistol di SPBU Tol Cibubur, Pertamina Akhirnya Buka Suara
Sekedar informasi, dari hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax di SPBU tersebut.
Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.
Polisi menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara
