Sohibul: Aneh Laporan Telah Dicabut, Tapi Kok Proses Hukumnya Tetap Berlanjut?


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempertanyakan mengapa kasus perseteruan antara dirinya dengan Fahri Hamzah tersebut terus berlanjut.
Padahal, kata Sohibul, kasus perseteruan antara dirinya dengan Fahri Hamzah itu telah dicabut oleh pelapor pada tanggal 14 Mei lalu.
"Sebab, dari semua buku-buku hukum dan yuriprudensi yang saya baca itu, bahwa sebuah delik aduan yang telah dicabut, tak bisa dilanjutkan lagi," kata Sohibul Iman, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (23/10).

Oleh karena itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak penyidik. Sebab, dia sangat percaya dan optimis bahwa kepolisian dalam hal penyidik, akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang dilayangkan oleh Fahri Hamzah tersebut.
"Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan Insha Allah penyidik akan mempertimbangkan ini," tambahnya.
Senada dengan Sohibul, pertanyaan itu juga, dilontarkan oleh kuasa hukumnya Indra. Menurut Indra, sebagai lawyer pihaknya juga mendapatkan konformasi dari tim penyidik, perihal pencabutan laporan yang dibuat oleh Fahri Hamzah itu. Bahkan, kasus itu, kata Indra memang sudah clear semuanya.
"Sebab, sesuai pasal 75 KUHP, selama 3 bulan dimungkinkan untuk dicabut seperti hukum pidana yurisprodensi yang ada delik aduan yang dicabut, atau dihentikan, tidak bisa di lanjutkan," kata Indra.
Indra menjelaskan, ada pun beberapa bukti perihal tidak ada fitnah dan unsur tidak cukup itu sudah kami lampirkan.
Bahkan, dalam kasus itu juga, lanjut Indra, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti sebanyak 49 screenshoot bahwa alasanya klienya tidak mempunyai niat sedikit pun mencemari nama baik seseorang.
Tak hanya itu saja, kami juga melampirkan 6 video perihal pembenaran bahwa yang disampaikan oleh pak Sohibul itu, bukanlah fitnah tapi fakta yang sebenarnya. Fakta itu lanjut Indra, seperti pertemuan, Fahri dengan ketua majelis syuro PKS, pertemuan Fahri dengan pak Sunman Jaya selaku saksi yang mengikuti pertemuan mereka bertiga. Jadi apa yang disampaikan pak Sohibul adalah kebenaran yang bukan mengada-ada.
"Kami sangat berkeyakinan sejak awal, bahwa kasus ini tidak cukup unsur dan alasan yang memadai untuk dilanjutkan. Lebih-lebih kasus ini udah dicabut sebenernya," jelasnya.

Indra juga menilai, bahwa kasus itu sungguh super-super aneh. Tapi gini kami sangat yakin polisi tentu melihat ini secara seksama, dan tak mungkin nanti rambu-rambu dasar dalam hukum pidana itu, diabaikan maupun dilanggar.
Buat kami ini bagian dari proses aja ya, karena mereka penyidik akan butuh keterangan-karangan.
"Dan setelah keterangan cukup mudah-mudahan dalam waktu dekat ada gelar perkara dan dalam gelar itu kasus ini dihentikan," tutupnya.
Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO

Soal Wacana Twin Cities, PKS Ingatkan Payung Hukum

Setahun Genosida, Fraksi PKS DPR: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel

Suswono Sebut PKS Tidak Pernah Mengkhianati Anies

PKS Ingin Pertemukan RK dengan Anies demi Suara 'Anak Abah'

Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat

PAN dan PSI Usung Gus Bhre-Astrid Pilkada Solo, PKS dan Golkar Pilih 'Wait and See'
