Sofyan Basir Bebas, IPW Tuding Adanya Rekayasa Kasus di KPK


Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: Net
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane buka suara terkait vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia menilai keputusan hakim Tipikor membuat malu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, kata Neta, bebasnya Sofyan Basir juga membuka aib lembaga antirasuah itu yang selama ini banyak dicurigai sejumlah pihak seperti rekayasa kasus.
Baca Juga
"Seperti dugaan tidak profesional, penuh rekayasa, bermain politik, dan tidak taat asas alat bukti," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (5/11).
Neta memberi apresiasi pada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah membebaskan Sofyan Basir karena tidak terbukti bersalah. Selama ini Neta menilai, hakim Tipikor cenderung takut memberi keputusan yang profesional dan independen. Mereka sangat khawatir menjadi korban balas dendam dan Target Operasi oknum oknum KPK.

"Kami melihat ada sejumlah kasus yang diajukan lembaga anti rasuha itu sangat lemah alat buktinya," ungkap Neta.
Dalam kasus Sofyan Basir misalnya, sejak semula Neta mendapat informasi bahwa perkara korupsi itu dilimpahkan bukan karena alat bukti yang kuat, tapi karena keputusan voting. Satu komisioner tidak setuju perkara Sofyan Basir dilimpahkan, satu abstain, dan tiga mendesak agar perkara itu segera dilimpahkan.
Baca Juga
"Akibat Sofyan Basir berperkara dengan KPK, Program Listrik Pedesaan Presiden Jokowi menjadi terhenti hingga kini," imbuh Neta.
Ia melihat bahwa keberadaan Dewan Pengawas di KPK semakin mendesak diperlukan agar lembaga anti rasuha itu tidak melenceng dari sistem hukum.
Selain itu, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi semakin diperlukan. Tujuannya agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi benar benar profesional dan independen.
Dalam memutuskan sebuah perkara benar benar berdasarkan alat bukti dan bukan berdasarkan voting. Sehingga hasil kerja KPK benar benar berdasarkan asas keadilan dan bukan mempolitisasi, apalagi mengkriminalisasi lawan lawan politik.
"Dewan Pengawas harus bisa menjaga marwah KPK yang profesional dan independen, sehingga semua perkara yang dimajukannya ke Pengadilan Tipikor tidak ada celah untuk dikalahkan majelis hakim," jelas Neta.
Neta juga berharap, dengan adanya UU KPK yang baru dan bertugasnya Komisioner KPK yang baru, para penyidik kepolisian di KPK maupun para hakim di Pengadilan Tipikor bisa bekerja profesional dan independen. Serta tidak khawatir lagi menjadi korban aksi balas dendam dan kriminalisasi oknum oknum tertentu yang bermain politik atas nama KPK.

Komisioner baru KPK maupun Dewan Pengawas juga harus mampu membersihkan lembaga anti rasuha itu dari manuver politik pihak pihak tertentu.
"Sehingga dalam melakukan penegakan hukum, KPK bisa memegang prinsip hukum, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," pungkas Neta.
Baca Juga
Bebas dari Rutan KPK, Sofyan Basir Ogah Kembali Jabat Bos PLN
Seperti diketahui, Sofyan Basir telah divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin (4/11). (Knu)