MerahPutih.com - Mabes Polri menegaskan, hingga saat ini, belum ada aturan ihwal perizinan menggelar kembali konser musik hingga pekan budaya di tanah air.
"Kalau ada kebijakan nanti disampaikan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (12/3).
Pada Rabu (3/3), asosiasi pekerja seni mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pemangku kepentingan. Yakni Menparekraf serta Kapolri hingga DPR yang meminta agar kegiatan seni kreatif kembali diperbolehkan setelah satu tahun pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Baca Juga:
Di Depan Mahasasiswa UI, Kapolri Sindir Pihak yang Belum 'Move On' dari Pilpres
Dalam webinar yang diselenggarakan di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/3), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak mencari solusi agar sektor pariwisata segera bangkit.
Dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dipastikan cara-cara terbaik untuk dapat berwisata tetap aman.
Polri sendiri menyambut baik dan mengakui bahwa Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam bidang pariwisata.
Baca Juga:
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Karir Brigjen Prasetijo di Polri Terancam Tamat
Hal ini terlihat dari kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian bangsa termasuk dari sisi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia yang mengalami kenaikan signifikan dari 10,41 juta (2015), naik menjadi 12,01 juta (2016), 14,04 juta (2017), dan 15,81 juta (2018).
Untuk itu, Polri telah menyatakan dukungannya bagi upaya pembukaan kembali objek-objek pariwisata di tanah air, khususnya di sejumlah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di tengah masa pandemi COVID-19, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. (Knu)
Baca Juga: