Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Karir Brigjen Prasetijo di Polri Terancam Tamat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Maret 2021
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Karir Brigjen Prasetijo di Polri Terancam Tamat

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Menanggapi vonis Prasetijo, Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menyebut, proses pemecatan yang bersangkutan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga

Hakim Tolak Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

“Harus inkracht dulu baru sidang kode etik," kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Hal ini sesuai PP 1 Tahun 2003 khususnya Pasal 12 ayat (1) : anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

Ayat (4): Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Bila yang bersangkutan banding maka Polri menunggu putusan inkracht. (Jika tidak) Polri akan segera melaksanakan Sidang KKEP,” tambahnya.

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Tommy meminta Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra.

Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi. Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.

Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," kata Prasetijo.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (Knu)

Baca Juga

Kasus Red Notice, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

#Prasetijo Utomo #Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta jajaran Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk untuk segera turun tangan mengatasi masalah kawasan kumuh di ibu kota.
Mula Akmal - Senin, 20 Maret 2023
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Bagikan