Siti Aisyah Jalani Sidang Terbuka Terkait Barang Bukti Pembunuhan Kim Jong-nam
Siti Aishah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)
MerahPutih.Com - Kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam memasuki babak baru.
Hari ini Senin (9/10) terdakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menjalani prosiding open court atau sidang terbuka di Kantor Pusat Jabatan Kimia Kementerian Sains Teknologi dan Inovasi Malaysia.
Sidang terbuka Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bertujuan menyelidiki barang bukti yang dipakai saat membunuh Kim Jong-nam. Sebagainama diketahui barang bukti diduga mengandung racun saraf VX.
Proses sidang terbuka berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00 waktu setempat dan berakhir pukul 12.00. Sidang terbuka berlangsung di Ruang Kuliah dan Laboratorium Kimia, lantai 1 Bangunan Utama Jabatan Kimia, Petaling Jaya.
Wakil Pendakwa Raya Wan Shaharuddin Wan Ladin ketika ditemui selepas prosiding mengatakan, proses pemeriksaan barang bukti berlangsung selama satu jam setengah dalam kamar laboratorium.
Pihak yang masuk ke dalam laboratorium adalah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, Kepala Laboratorium Pusat Analisis Senjata Kimia, Jabatan Kimia Malaysia, Dr S Raja, pengacara Siti Aisyah dan pengacara Doan.
Mereka memakai baju pelindung bahan kimia dan topeng pernafasan, sedangkan Hakim Datuk Azmi Ariffin berada di barisan pendakwaan dan pengacara yang lain berada di luar laboratorium yang dipisahkan dengan dinding kaca.
Pengacara Siti Aisyah lainnya, Goi Soong Seng sebagaimana dilansir Antara ketika ditemui usai sidang mengatakan pihaknya telah melihat barang bukti dan siap untuk digunakan sebagai materi sidang berikutnya.
"Sidang hari ini difokuskan pada pengidentifikasian barang bukti. Mereka mengatakan ini baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat secara langsung apakah benar merupakan baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat bagaimana kondisi baju tersebut karena mereka memberikan keterangan bahwa baju tersebut sobek, tapi ketika kami melihatnya ternyata tidak sobek. Ada potongan dalam bajunya, tapi tidak sobek," katanya.
Dia mengatakan sejauh yang mereka perhatikan satu-satunya benda yang terkontaminasi adalah baju dan baju tersebut merupakan bukti yang sangat kuat.
Siti Aishah dan Doan Thi Huong didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam (45) di Balai Berlepas KLIA2, 13 Februai silam. Keduanya didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, yang terancam hukuman mati apabila bersalah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan