Siti Aisyah Jalani Sidang Terbuka Terkait Barang Bukti Pembunuhan Kim Jong-nam
 Eddy Flo - Senin, 09 Oktober 2017
Eddy Flo - Senin, 09 Oktober 2017 
                Siti Aishah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)
MerahPutih.Com - Kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam memasuki babak baru.
Hari ini Senin (9/10) terdakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menjalani prosiding open court atau sidang terbuka di Kantor Pusat Jabatan Kimia Kementerian Sains Teknologi dan Inovasi Malaysia.
Sidang terbuka Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bertujuan menyelidiki barang bukti yang dipakai saat membunuh Kim Jong-nam. Sebagainama diketahui barang bukti diduga mengandung racun saraf VX.
Proses sidang terbuka berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00 waktu setempat dan berakhir pukul 12.00. Sidang terbuka berlangsung di Ruang Kuliah dan Laboratorium Kimia, lantai 1 Bangunan Utama Jabatan Kimia, Petaling Jaya.
Wakil Pendakwa Raya Wan Shaharuddin Wan Ladin ketika ditemui selepas prosiding mengatakan, proses pemeriksaan barang bukti berlangsung selama satu jam setengah dalam kamar laboratorium.
Pihak yang masuk ke dalam laboratorium adalah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, Kepala Laboratorium Pusat Analisis Senjata Kimia, Jabatan Kimia Malaysia, Dr S Raja, pengacara Siti Aisyah dan pengacara Doan.
Mereka memakai baju pelindung bahan kimia dan topeng pernafasan, sedangkan Hakim Datuk Azmi Ariffin berada di barisan pendakwaan dan pengacara yang lain berada di luar laboratorium yang dipisahkan dengan dinding kaca.
Pengacara Siti Aisyah lainnya, Goi Soong Seng sebagaimana dilansir Antara ketika ditemui usai sidang mengatakan pihaknya telah melihat barang bukti dan siap untuk digunakan sebagai materi sidang berikutnya.
"Sidang hari ini difokuskan pada pengidentifikasian barang bukti. Mereka mengatakan ini baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat secara langsung apakah benar merupakan baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat bagaimana kondisi baju tersebut karena mereka memberikan keterangan bahwa baju tersebut sobek, tapi ketika kami melihatnya ternyata tidak sobek. Ada potongan dalam bajunya, tapi tidak sobek," katanya.
Dia mengatakan sejauh yang mereka perhatikan satu-satunya benda yang terkontaminasi adalah baju dan baju tersebut merupakan bukti yang sangat kuat.
Siti Aishah dan Doan Thi Huong didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam (45) di Balai Berlepas KLIA2, 13 Februai silam. Keduanya didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, yang terancam hukuman mati apabila bersalah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
![[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor](https://img.merahputih.com/media/a5/2b/1d/a52b1d350ff84655e7d58339f053eb3e_182x135.png) 
                      Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
 
                      KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
 
                      Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Sekitar Rp Rp 7.864 Per Liter, Di Indonesia Pertamax Rp 12.200 Per Liter
 
                      Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
 
                      Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
 
                      Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
 
                      Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
 
                      Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
 
                      




