Siti Aisyah Jalani Sidang Terbuka Terkait Barang Bukti Pembunuhan Kim Jong-nam


Siti Aishah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)
MerahPutih.Com - Kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam memasuki babak baru.
Hari ini Senin (9/10) terdakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menjalani prosiding open court atau sidang terbuka di Kantor Pusat Jabatan Kimia Kementerian Sains Teknologi dan Inovasi Malaysia.
Sidang terbuka Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bertujuan menyelidiki barang bukti yang dipakai saat membunuh Kim Jong-nam. Sebagainama diketahui barang bukti diduga mengandung racun saraf VX.
Proses sidang terbuka berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00 waktu setempat dan berakhir pukul 12.00. Sidang terbuka berlangsung di Ruang Kuliah dan Laboratorium Kimia, lantai 1 Bangunan Utama Jabatan Kimia, Petaling Jaya.
Wakil Pendakwa Raya Wan Shaharuddin Wan Ladin ketika ditemui selepas prosiding mengatakan, proses pemeriksaan barang bukti berlangsung selama satu jam setengah dalam kamar laboratorium.
Pihak yang masuk ke dalam laboratorium adalah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, Kepala Laboratorium Pusat Analisis Senjata Kimia, Jabatan Kimia Malaysia, Dr S Raja, pengacara Siti Aisyah dan pengacara Doan.
Mereka memakai baju pelindung bahan kimia dan topeng pernafasan, sedangkan Hakim Datuk Azmi Ariffin berada di barisan pendakwaan dan pengacara yang lain berada di luar laboratorium yang dipisahkan dengan dinding kaca.
Pengacara Siti Aisyah lainnya, Goi Soong Seng sebagaimana dilansir Antara ketika ditemui usai sidang mengatakan pihaknya telah melihat barang bukti dan siap untuk digunakan sebagai materi sidang berikutnya.
"Sidang hari ini difokuskan pada pengidentifikasian barang bukti. Mereka mengatakan ini baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat secara langsung apakah benar merupakan baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat bagaimana kondisi baju tersebut karena mereka memberikan keterangan bahwa baju tersebut sobek, tapi ketika kami melihatnya ternyata tidak sobek. Ada potongan dalam bajunya, tapi tidak sobek," katanya.
Dia mengatakan sejauh yang mereka perhatikan satu-satunya benda yang terkontaminasi adalah baju dan baju tersebut merupakan bukti yang sangat kuat.
Siti Aishah dan Doan Thi Huong didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam (45) di Balai Berlepas KLIA2, 13 Februai silam. Keduanya didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, yang terancam hukuman mati apabila bersalah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia](https://img.merahputih.com/media/d3/ef/cd/d3efcda4ca4af508cc1aa1cc3dfdfc1a_182x135.png)
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Bertemu di Beijing, Rusia dan Korut Bakal Tingkatkan Hubungan Bilateral Bikin Program Jangka Panjang

Ketemu Kim Jong-un di China, Putin Berterima Kasih karena Prajurit Korea Utara Bertempur di Ukraina

Misterius Banget, ini Sosok Kim Ju-ae, Anak Pemimpin Korea Utara yang Disebut Calon Penerus

Putri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un Jadi Sorotan dalam Kunjungan ke China, Disebut Calon Penerus

[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
![[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat](https://img.merahputih.com/media/57/be/b4/57beb4f39c46834d56d0e5242ebe5b5d_182x135.png)
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
