MerahPutih.com - Sindikat joki Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) 2026 di Surabaya berhasil dibekuk.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan 14 tersangka yang diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026 itu, serta melibatkan jaringan lintas daerah.
Terbongkarnya sepak terjak sindikat joki itu bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, kepada awak media, dikutip Jumat (8/5).
Baca juga:
Tertangkap Basah, Joki Tes Kedokteran Universitas Negeri Surabaya Kena Jebakan Batman Panitia
Kronologis Terbongkarnya Sindikat Joki UTBK
Kapolres mengungkapkan pengawas ujian mencurigai seorang peserta berinisial H.E.R setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya.
Saat pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA ditemukan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” tuturnya, dilansir Antara.
Tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial H.E.R itu tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai. Pelaku juga menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu.
Baca juga:
Joki Tes Masuk PTN Tertangkap di UPN Veteran Jatim, Pernah Jadi Peserta 2025
Tarif Jasa Joki Hingga Ratusan Juta
Kini sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.
Jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per peserta.
“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” tandas Kapolres. (*)