MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) 2026.
Dari 14 tersangka yang ditahan, tiga di antaranya adalah dokter aktif yang diduga menerima bayaran puluhan juta rupiah untuk menggantikan peserta mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, kepada media, dikutip Jumat (8/5).
Baca juga:
Sindikat Joki Ujian SNBT-UTBK 2026 Dibekuk, Tarifnya Rp 500-700 Juta
Peran Anggota Sindikat Joki
Kapolres mengungkapkan tiga dokter yang menjadi joki itu, inisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31). Ketiganya berpraktik di luar kota Surabaya. "Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan," imbuhnya dilansir Antara.
Adapun 11 tersangka lainnya terdiri dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu. Inisial mereka N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38) dan C.D.R (35).
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga:
Tertangkap Basah, Joki Tes Kedokteran Universitas Negeri Surabaya Kena Jebakan Batman Panitia
Bayaran Joki Lapangan
Luthfie mengungkapkan bayaran yang diterima joki lapangan yang mengerjakan ujian berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran. Menurut dia, hingga kini belum ditemukan keterlibatan kampus dalam praktik sindikat joki
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)