Simak Waktu, Lokasi Penerapan One Way Lokal dan Nasional pada Arus Balik Lebaran 2025


Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Dok. Humas Polri
MerahPutih.com - Korlantas Polri akan menerapkan one way nasional saat puncak arus balik libur Lebaran. One way nasional arus balik akan dimulai sepekan mendatang.
"Kami siapkan arus balik one way nasional tanggal 6 (April). Kami flag off dari (Tol) Kalikangkung.
M," kata Kakorlantas Irjen Agus Suryonugrho Tol Cikampek dikutip Selasa (1/4).
Agus mengatakan sebelum menerapkan one way nasional, Korlantas Polri juga akan memberlakukan one way lokal. Rekayasa lalu lintas itu akan mulai dilakukan pada 3 April.
Tahap pertama one way lokal pada 3 April mendatang akan dimulai dari Km 188 Tol Cipali hingga Km 70 Tol Cikampek. Strategi ini akan diperpanjang jika arus dari arah Trans Jawa yang mengarah ke Jakarta terus meningkat.
"Kami perpanjang lagi one way lokal tahap dua dari (Tol) Pejagan sampai Km 188," katanya.
Baca juga:
Menurut Agus, strategi one way lokal bertahap ini akan terus dilakukan hingga one way nasional pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 6 April mendatang.
Dia menyebut one way lokal saat arus balik juga bisa dilakukan dari Km 414 Tol Kalikangkung.
"Tahapan itu diharapkan bisa menarik arus dari timur apabila di Km 414 ada bangkitan arus, nanti Jawa Tengah juga akan melakukan one way lokal pada tanggal 4 (April) termasuk tanggal 5 (April)," jelas Agus.
Selain one way, Korlantas Polri juga akan kembali menerapkan contraflow saat arus balik Lebaran.
Agus mengatakan contraflow di Tol Cikampek akan disiapkan mulai dari Km 70. Kebijakan itu bersifat situasional melihat kondisi arus lalu lintas di lokasi.
“Dari Km 70 ke 36 dan seterusnya nanti kami lakukan," pungkas Agus. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
