Sidang Perdana MK Korsel untuk Pemakzulan Yoon Suk-yeol Berlangsung Singkat, cuma 4 Menit
Warga Korea Selatan tunjukkan kreativitas saat berdemo.(foto: Instagram @thekoreatimes_official)
MERAHPUTIH.COM - EMPAT menit. Waktu yang cukup untuk memasak mi instan. Durasi yang sama juga dihabiskan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk menuntaskan sidang perdana pemkazulan Yoon Suk-yeol, Selasa (14/1). Sidang formal pertama perkara pemakzulan Suk-yeol berakhir singkat karena presiden yang tengah dimakzulkan itu tidak hadir.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi Korsel menolak permohonan Suk-yeol untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim dalam persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1), pukul 14.00. “Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan meskipun Suk-yeol tidak hadir,” ujar Presiden Pengadilan Sementara, Moon Hyung-bae, mengacu pada hukum yang berlaku, dikutip The Korea Times.
Sidang Selasa ini digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan memakzulkan Suk-yeol terkait dengan penerapan darurat militer yang singkat pada 3 Desember 2024.
Para pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang kini sedang diskors dari jabatannya, tidak akan hadir karena kekhawatiran mengenai keselamatan pribadinya. Hal itu terkait dengan upaya penyidik untuk menahan Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan keputusan darurat militer yang ia buat.
Baca juga:
MK Korsel Siap Gelar Sidang Perdana Pemakzulan, Yoon Suk-yeol tak Hadir karena Alasan Keamanan
Hyung-bae menambahkan Mahkamah Konstitusi Korsel memutuskan menolak permohonan Suk-yeol agar salah satu hakim, Chung Kye-sun, dikeluarkan dari persidangan. Keputusan itu diambil dengan suara bulat oleh tujuh hakim lainnya.
Pengacara Suk-yeol sebelumnya meminta agar Kye-sun dikecualikan dengan alasan bahwa latar belakangnya sebagai pemimpin sebuah lembaga riset hukum progresif dapat memengaruhi peluang untuk memperoleh keputusan yang adil. Hyung-bae juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Korsel menolak keberatan Suk-yeol terhadap penunjukan lima jadwal sidang yang dilakukan secara bersamaan. Keputusan tersebut, menurut Hyung-bae, diambil berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan pidana.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mengesahkan atau menolak pemakzulan Suk-yeol. Periode itu dimulai sejak kasus diterima pada 14 Desember 2024. Jika keputusan pemakzulan dikabulkan, Suk-yeol akan diberhentikan dari jabatannya. Pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika ditolak, Suk-yeol akan dipulihkan jabatannya.
Majelis Nasional, yang bertindak sebagai jaksa dalam perkara ini, telah meminta lima saksi untuk dipanggil dalam persidangan. Kelima saksi tersebut yakni mantan wakil direktur pertama Badan Intelijen Nasional Hong Jang-won, Komisaris Jenderal Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, Komandan Komando Pertahanan Ibu Kota Letnan Jenderal Lee Jin-woo, dan Kepala Komando Kontra Intelijen PertahananLetnan Jenderal Yeo In-hyung.(dwi)
Baca juga:
MK Korsel Siapkan Bukti untuk Sidang Pemakzulan Yoon Suk-yeol
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial