Sidang Perdana MK Korsel untuk Pemakzulan Yoon Suk-yeol Berlangsung Singkat, cuma 4 Menit

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 14 Januari 2025
Sidang Perdana MK Korsel untuk Pemakzulan Yoon Suk-yeol Berlangsung Singkat, cuma 4 Menit

Warga Korea Selatan tunjukkan kreativitas saat berdemo.(foto: Instagram @thekoreatimes_official)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - EMPAT menit. Waktu yang cukup untuk memasak mi instan. Durasi yang sama juga dihabiskan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk menuntaskan sidang perdana pemkazulan Yoon Suk-yeol, Selasa (14/1). Sidang formal pertama perkara pemakzulan Suk-yeol berakhir singkat karena presiden yang tengah dimakzulkan itu tidak hadir.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi Korsel menolak permohonan Suk-yeol untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim dalam persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1), pukul 14.00. “Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan meskipun Suk-yeol tidak hadir,” ujar Presiden Pengadilan Sementara, Moon Hyung-bae, mengacu pada hukum yang berlaku, dikutip The Korea Times.

Sidang Selasa ini digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan memakzulkan Suk-yeol terkait dengan penerapan darurat militer yang singkat pada 3 Desember 2024.

Para pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang kini sedang diskors dari jabatannya, tidak akan hadir karena kekhawatiran mengenai keselamatan pribadinya. Hal itu terkait dengan upaya penyidik untuk menahan Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan keputusan darurat militer yang ia buat.

Baca juga:

MK Korsel Siap Gelar Sidang Perdana Pemakzulan, Yoon Suk-yeol tak Hadir karena Alasan Keamanan


Hyung-bae menambahkan Mahkamah Konstitusi Korsel memutuskan menolak permohonan Suk-yeol agar salah satu hakim, Chung Kye-sun, dikeluarkan dari persidangan. Keputusan itu diambil dengan suara bulat oleh tujuh hakim lainnya.

Pengacara Suk-yeol sebelumnya meminta agar Kye-sun dikecualikan dengan alasan bahwa latar belakangnya sebagai pemimpin sebuah lembaga riset hukum progresif dapat memengaruhi peluang untuk memperoleh keputusan yang adil. Hyung-bae juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Korsel menolak keberatan Suk-yeol terhadap penunjukan lima jadwal sidang yang dilakukan secara bersamaan. Keputusan tersebut, menurut Hyung-bae, diambil berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan pidana.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mengesahkan atau menolak pemakzulan Suk-yeol. Periode itu dimulai sejak kasus diterima pada 14 Desember 2024. Jika keputusan pemakzulan dikabulkan, Suk-yeol akan diberhentikan dari jabatannya. Pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika ditolak, Suk-yeol akan dipulihkan jabatannya.

Majelis Nasional, yang bertindak sebagai jaksa dalam perkara ini, telah meminta lima saksi untuk dipanggil dalam persidangan. Kelima saksi tersebut yakni mantan wakil direktur pertama Badan Intelijen Nasional Hong Jang-won, Komisaris Jenderal Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, Komandan Komando Pertahanan Ibu Kota Letnan Jenderal Lee Jin-woo, dan Kepala Komando Kontra Intelijen PertahananLetnan Jenderal Yeo In-hyung.(dwi)

Baca juga:

MK Korsel Siapkan Bukti untuk Sidang Pemakzulan Yoon Suk-yeol

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kuliner
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Studi bersama yang dilakukan peneliti dari Chung-Ang University, Jeju National University, dan World Institute of Kimchi menunjukkan bahwa proporsi warga Korea yang mengaku tidak makan kimchi dalam 24 jam terakhir meningkat hampir dua kali lipat.
Dwi Astarini - Selasa, 25 Agustus 2026
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Kuliner
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Kasus ini mendorong Korea Selatan memperketat pemeriksaan terhadap impor sawi putih dari China.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Bagikan