Setelah Dinomorkan, GNPF MUI Ajukan Uji Materi UU Ormas


Anggota dewan yang menolak RUU terkait Perppu Ormas meninggalkan ruangan sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) berencana menggugat UU Ormas yang telah disahkan DPR melaluai voting suara, Selasa (17/10) lalu.
Kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera mengaku masih menunggu penomoran UU Ormas.
"Kita menunggu UU diberikan nomor, kan UU belum diundangkan baru disahkan," ujarnya kepada merahputih.com, Senin (30/10).
Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan bahan gugatan untuk diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah siapkan bahan gugatannya, nunggu UU dikasih nomor. Kan yang kasih nomor negara kita gak tahu kapan dikasih nomor," ujarnya.
Disinggung soal uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Kapitra mengaku JR-nya sudah dicabut.
"Itu masih jalan tapi sudah dicabut," ungkapnya.
Sebelumnya paripurna DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU ormas melalui mekanisme voting.
Sejumlah partai pendukung pemerintah mendukung disahkannya Perppu. Sementara tiga partai yaitu Demokrat, PPP dan PKB mendukung dengan catatan dan tiga lainnya seperti Gerindra, PKS dan PAN menolak. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Didukung Habib Rizieq, Bachtiar Nasir Serukan Tak Pilih Parpol Pendukung UU Ormas
Bagikan
Berita Terkait
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu

Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
