Didukung Habib Rizieq, Bachtiar Nasir Serukan Tak Pilih Parpol Pendukung UU Ormas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Oktober 2017
Didukung Habib Rizieq, Bachtiar Nasir Serukan Tak Pilih Parpol Pendukung UU Ormas

Bachtiar Nasir (depan-tengah) saat seruan tolak partai pendukung UU Ormas di Grand Hotel Jakarta. (MP/Asropih Opih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir mengatakan kepada seluruh kepada umat Islam Indonesia agar tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang.

"Kita tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," kata Bachtiar di Grand Hotel, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Menurut Bachtiar, keputusan tersebut juga sudah mendapat dukungan langsung dari Dewan Pembina GNPF Ulama Habib Rizieq Shihab.

"Seperti yang kita tuliskan ini, beliau (Habib Rizieq) setuju dan sudah kita konsolidasikan dengan beliau," jelasnya.

Namun, kata Bachtiar, pihaknya juga memahami bila kondisi politik selalu berlangsung dinamis. Misalnya, ketika dalam ajang Pilkada tak menutup kemungkinan partai penolak dan pendukung UU Ormas akan berkoalisi untuk mengusung calonnya. Bila hal terjadi, Bachtiar menyatakan akan melihat kondisi di lapangan.

"‎Kita lihat kondisi lapangannya seperti apa. Jadi maslahat terbaiknya buat kepentingan umat akan kita pertimbangkan seperti apa," kata Bachtiar.

Di lokasi yang sama, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al-Khaththath mengatakan bahwa pada intinya sikap GNPF Ulama tetap mengacu pada surat Al Maidah ayat 51 dalam setiap kegiatan pesta demokrasi.

"Jadi semua akan ada evaluasinya. Pada prinsipnya Al Maidah 51," tutup Al-Khaththath. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Besok Demokrat Kirim Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Pemerintah

#Uu Ormas #Bachtiar Nasir
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Legislator Fraksi NasDem itu menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Bagikan