Setelah Allianz, Kini Asuransi AXA yang Harus Berurusan dengan Polisi

Rina GarminaRina Garmina - Rabu, 15 November 2017
Setelah Allianz, Kini Asuransi AXA yang Harus Berurusan dengan Polisi

Nasabah AXA saat konferensi pers terkait pelaporan kepada polisi. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gara-gara klaim asuransi tak dapat dicairkan, perusahaan asuransi kembali berurusan dengan polisi. Kali ini yang dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya sendiri, setelah sebelumnya kasus PT Asuransi Allianz Life Indonesia, adalah Perusahaan asuransi AXA.

AXA dilaporkan oleh nasabahnya yang bernama Tri Lasmono Sumantri ke Polda Metro Jaya dan laporannya telah terregsiter dengan nomor LP/5560/XI/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 14 November 2017.

Tri mengaku telah menjadi peserta asuransi Maestro Elit Care pada AXA Financial Indonesia kurang lebih sejak empat tahun lalu. Namun, pada 2016 ketika melakukan klaim, klaimnya ditolak perusahaan dengan berbagai alasan dan akibatnya merugi hingga Rp 500 juta.

"Saya menjadi peserta asuransi Maestro Elite Care AXA sudah sejak 23 Agustus 2012 dengan Plan Silver yang katanya tipe asuransi elite. Preminya saja Rp 28 juta setiap tahun, tapi terus terang saya merasa tertipu perusahaan itu," kata Tri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/11).

Kasus ini bermula ketika pada Desember 2016 lalu, ia divonis mengidap kanker kelenjar getah bening stadium tiga. Tri kemudian dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi.

Ketika mulai dilakukan rawat inap Tri mengaku telah menyerahkan kartu member AXA dan diterima oleh pihak Rumah Sakit Siloam.

"Tapi setelah dirawat beberapa lama, secara sepihak AXA menolak meng-cover biaya perawatan saya itu," jelas Tri.

Berdasarkan ketentuan polis AXA poin 14, disebutkan bahwa peserta asuransi Maestro Elit Care AXA mendapat hak pre-otorisasi persetujuan klaim secara cashless atau pembayaran langsung. Bahkan dalam poin 13 angka 2 disebutkan jika peserta asuransi telah menjalani pertanggungan selama dua tahun berturut-turut, maka tertanggung bisa mengklaim biaya penyakitnya selama lima tahun ke belakang sebelum tertanggung resmi menjadi peserta asuransi AXA.

"Saya dijanjikan bahwa peserta Maestro Elit Care AXA paling baik sedunia karena klaim dalam bentuk cashless, tapi saya malah diminta mengajukan reimburse. Artinya saya bayar sendiri dulu baru diajukan klaim. Itupun tidak ada pergantian sampai sekarang," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak AXA beralasan tak menerima klaim karena penyakit yang dideritanya adalah penyakit kritis yang harus ditelusuri selama 60 hari ke depan. Padahal dalam klausul, tidak pernah ada disebutkan soal penyakit-penyakit kritis.

Karena penyakit kanker kelenjar getah bening yang dideritanya makin parah, pada 2 Maret 2017 Tri memutuskan mengobati penyakitnya ke Singapura. Lalu pada 29 April 2017 pindah berobat ke Malaysia.

"Total saya menghabiskan biaya sekitar Rp 500 juta untuk biaya berobat di Siloam, Singapura, Malaysia termasuk biaya tindakan biopsy dan kemotherapy. Semua lengkap dokumennya, tapi sampai saat ini enggak ada sama sekali pergantian atau perhatian sedikit pun dari AXA," beber Tri.

Saat ini, dia hanya mengandalkan BPJS untuk melanjutkan pengobatan penyakitnya. "Berat Mas, syukurlah ada BPJS, itu pun saya harus pinjam-pinjam uang ke sanak saudara," jelasnya.

Swardi Aritonang selaku kuasa hukum Tri menambahkan, pihaknya pernah dipanggil pihak AXA pada 27 Juli 2017 lalu, tapi yang terjadi hanya perdebatan belaka, sehingga sampai sekarang belum ada titik terang.

"Makanya kami juga mengajukan gugatan perdata terhadap AXA, selain melaporkan pelanggaran pidananya," ujar Swardi.

Dalam laporannya, pihak AXA diduga telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait Penolakan klaim kesehatan dengan alasan di luar dari perjanjian polisi. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: PT Allianz Kembali Dilaporkan ke Polisi

#Asuransi Kesehatan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Tim pemburu begal tersebut juga salah satunya berhasil karena adanya laporan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Indonesia
Pemprov DKI-Polda Metro Kerja Sama Integrasi 24 Ribu CCTV, Gubernur Pramono: Perkuat Jaga Jakarta
Nantinya CCTV itu akan dikelola berbagai instansi seperti organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Pemprov DKI-Polda Metro Kerja Sama Integrasi 24 Ribu CCTV, Gubernur Pramono: Perkuat Jaga Jakarta
Bagikan