SETARA Institute: Tewasnya Pengemudi Ojol Dilindas Rantis Brimob Cerminkan Pola Represif Polri


Ojol Affan Kurniawan dilindas mobil Rantis Brimob. (Foto: Media Sosial)
MerahPutih.com - Aparat kepolisian kembali menuai sorotan tajam setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam (28/8) memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur keamanan, tetapi juga mencerminkan penggunaan kekuatan yang eksesif yang tidak bertujuan untuk melindungi warga negara.
SETARA Institute menilai tragedi tersebut bukan sekadar insiden, melainkan cerminan pola represif aparat yang berulang. Lembaga ini menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam penanganan demonstrasi telah menjadi masalah struktural dan kultural di tubuh Polri.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Alih-alih melindungi, aparat justru menindas rakyat yang sedang menyuarakan aspirasinya,” tulis SETARA dalam pernyataan resminya, Jumat (29/8).
Baca juga:
Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Pengemudi Ojol
SETARA mencatat sejumlah pelanggaran, mulai dari pemukulan, penganiayaan, penembakan gas air mata secara sembarangan, intimidasi terhadap tenaga medis, hingga penggunaan kendaraan taktis yang membahayakan massa aksi. Hal ini disebut sebagai pengulangan tragedi, mengingat Polri tidak belajar dari peristiwa Kanjuruhan pada 2022.
Lembaga itu menegaskan, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM hanya sebatas dokumen normatif tanpa implementasi di lapangan. Padahal, Polri juga terikat pada standar internasional, yakni Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990).
“Meninggalnya peserta aksi akibat dilindas rantis Brimob adalah pelanggaran serius hak asasi manusia dan bentuk impunitas yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Baca juga:
Aparat Bertindak Kejam Tabrak dan Lindas Driver Ojol, Prabowo Terkejut dan Kecewa
Lebih lanjut, SETARA mendesak Kapolri agar tidak hanya menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga menjatuhkan sanksi kepada pimpinan kepolisian yang lalai. Pencopotan pejabat dinilai penting sebagai preseden dan efek jera bagi jajaran kepolisian di daerah.
Di sisi lain, SETARA juga menyoroti sikap elite politik yang dianggap bebal terhadap aspirasi publik. “Rakyat marah bukan tanpa alasan. Elite politik cenderung acuh dan hanya mendekati rakyat saat membutuhkan suara di pemilu. Padahal, rakyat adalah pemilik kedaulatan sah republik ini,” tegas lembaga tersebut.
SETARA menutup pernyataannya dengan menuntut adanya refleksi serius dari pemerintah dan partai politik agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan ruang demokrasi tetap terjaga. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus
