SETARA Institute Pertanyakan soal Transparansi Kenaikan Pangkat ‘Kilat’ Teddy Indra Wijaya
Seskab Teddy Indra Wijaya di belakang Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: Dok/YouTube Setpres
MerahPutih.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol, terus menuai polemik.
Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, bahwa proses kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI.
“Tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya,” jelas Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3).
Ikhsan menyontohkan, Teddy saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran.
Baca juga:
Imparsial: Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Politis dan Tidak Adil
“Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya,” sebut Ikhsan.
Ikhsan juga melihat, kenaikan pangkat ini seakan dipermudah karena dekat dengan kekuasaan.
“Tentu akan kecemburuan terhadap perwira menengah lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya,” sebut Ikhsan.
Tak hanya itu, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira.
Baca juga:
Mayor Teddy Indra Wijaya Penuhi Semua Syarat untuk Naik Pangkat Jadi Letkol
Berdasarkan regulasi, seperti Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18-25 tahun, atau sesuai pendidikan yang dijalani.
“Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” jelas Ikhsan.
Pada PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2)nya, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Baca juga:
Rapat dengan DPR, Imparsial: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Langgar UU TNI
Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI.
“Ini untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya,” tutup Ikhsan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Gabung Badan Internasional Trump, Prabowo Dinilai Sedang Cari Celah untuk Bela Palestina
Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace, Indonesia Kawal Perdamaian di Gaza
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Temui Profesor Oxford hingga Imperial College, Prabowo Ingin Bangun 10 Kampus Baru di Indonesia
Presiden Bakal Kenalkan Prabowonomics di World Economic Forum
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri