Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Setara Institute: Pemidanaan Terhadap Sukmawati Adalah Opsi terakhir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 April 2018
Setara Institute: Pemidanaan Terhadap Sukmawati Adalah Opsi terakhir

Ketua SETARA Institute Hendardi. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai bahwa tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP musti dilakukan secara bertahap dengan peringatan dan teguran.

"Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan," ujar Hendardi kepada Merahputih.com, Rabu (4/4).

Hal itu disampaikan terkait dengan kontroversi puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri saat hadir dalam acara Indonesia Fashion Week di JCC beberapa waktu lalu.

Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' (youtube)

Menurut Hendardi, pernyataan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berupa niat jahat atau means rea dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama. Melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.

Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolak ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama.

"Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," jelas Hendardi.

Jika membaca substansi puisi Sukmawati secara jernih, sambung dia, sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai.

"Karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada," ucap Hendardi.

Dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. "Politisasi dipastikan akan menguat," singkat dia.

Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno diharapkan bisa meredakan situasi. Jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan.

Sementara, atas pengaduan yang sudah disampaikan, secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya.

"Pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa kita harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga," tutup Hendardi. (ayp)

#Penodaan Agama #Sukmawati Soekarnoputri #Ketua SETARA Institute Hendardi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute menyoroti langkah politik Prabowo menuju rehabilitasi nama Soeharto semakin nyata.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum
Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bagikan