Setara Institute: Pemidanaan Terhadap Sukmawati Adalah Opsi terakhir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 April 2018
Setara Institute: Pemidanaan Terhadap Sukmawati Adalah Opsi terakhir

Ketua SETARA Institute Hendardi. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai bahwa tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP musti dilakukan secara bertahap dengan peringatan dan teguran.

"Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan," ujar Hendardi kepada Merahputih.com, Rabu (4/4).

Hal itu disampaikan terkait dengan kontroversi puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri saat hadir dalam acara Indonesia Fashion Week di JCC beberapa waktu lalu.

Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' (youtube)

Menurut Hendardi, pernyataan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berupa niat jahat atau means rea dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama. Melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.

Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolak ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama.

"Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," jelas Hendardi.

Jika membaca substansi puisi Sukmawati secara jernih, sambung dia, sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai.

"Karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada," ucap Hendardi.

Dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. "Politisasi dipastikan akan menguat," singkat dia.

Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno diharapkan bisa meredakan situasi. Jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan.

Sementara, atas pengaduan yang sudah disampaikan, secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya.

"Pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa kita harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga," tutup Hendardi. (ayp)

#Penodaan Agama #Sukmawati Soekarnoputri #Ketua SETARA Institute Hendardi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Indonesia
SETARA Institute Sesalkan Langkah TNI Intervensi Penegakam Hukum di Polrestabes Medan
Ia menilai aksi yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan dan kawan-kawan ebagai upaya untuk mengintervensi peramasalahan hukum terhadap warga sipil yang dibela anggota TNI.
Andika Pratama - Senin, 07 Agustus 2023
SETARA Institute Sesalkan Langkah TNI Intervensi Penegakam Hukum di Polrestabes Medan
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun diharapkan tetap berjalan menyusul telah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Indonesia
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 13 Juli 2023
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Orang-orang yang diduga pengawal Panji Gumilang menghalangi juru warta untuk mendekat.
Zulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Indonesia
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.
Mula Akmal - Minggu, 02 Juli 2023
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
Bagikan