Semua Layanan Telekomunikasi Akan Dihentikan Saat Nyepi di Bali
Ada sekira 25 ogoh-ogoh selama Parade ogoh-ogoh di Blahbatuh, Gianyar, Bali. (Foto: Merahputih,com/Krisna Bagus)
MerahPutih.com - Pada Hari Raya Nyepi, umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian yang meliputi empat pantangan selama 24 jam.
Selama Nyepi, mereka berpantang menyalakan api, lampu, dan barang elektronik; melakukan aktivitas di dalam maupun luar rumah; bepergian; serta menikmati atau mengadakan acara hiburan.
Menjelang Hari Raya Nyepi, pada 28 Maret 2025, upacara keagamaan seperti taur kesanga, pengerupukan, dan pawai ogoh-ogoh akan dilaksanakan di wilayah kabupaten maupun kota di Provinsi Bali.
Kementerian Komunikasi dan Digital memenuhi permintaan dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan sementara layanan telekomunikasi dan penyiaran di Pulau Bali pada Hari Raya Nyepi, tanggal 29 Maret 2025.
Baca juga:
Dalam Suasana Nyepi, Pantauan Hilal Idul Fitri Ditiadakan di Bali
"Terkait Nyepi, kami akan siapkan surat kepada seluruh operator, dan tidak hanya untuk operator seluler tapi juga penyelenggara penyiaran, untuk dalam hari itu tidak bersiaran ataupun layanan dihentikan sementara selama satu hari," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (20/3).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan, penghentian layanan telekomunikasi dan penyiaran akan dilaksanakan mulai 29 Maret 2025 hingga keesokan harinya.
"Selama Nyepi berlangsung, dari jam 06.00 hingga jam 06.00 pagi besoknya, baik itu internet, layanan penyiaran itu semua down," kata Wayan.
Penghentian sementara layanan telekomunikasi serta siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi dilakukan untuk menghormati pemeluk Hindu yang sedang menjalankan ibadah di Pulau Bali. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara