Sempat Hebohkan Dunia Maya, Akhirnya Peretas Server Nintendo Dibekuk FBI


Peretas server Nintendo akhirnya dibekuk FBI (Foto: pixabay/B_A)
BELUM lama ini jagat maya dihebohkan oleh pria asal California, Amerika Serikat, yang mengaku bersalah usai mencuri informasi rahasia server Nintendo.
Melansir The Verge, Hacker tersebut membocorkan keberadaan Nintendo Switch selama berbulan-bulan sebelum diluncurkan.
Baca Juga:
Putra Mahkota Arab Saudi Retas Ponsel Jeff Bezos Via WhatsApp?
Peretas itu diketahui bernama Ryan Hernandez. Pria berusia 21 tahun itu pertama kali meretas server Nintendo pada 2016 silam.
Dalam aksinya, Hernandez menggunakan teknik phishing untuk mengambil alih kredensial milik seorang pegawai Nintendo. Setelah itu, Hernandez menggunakan akses tersebut untuk masuk ke dalam server Nintendo, dan mencuri informasi sangat rahasia.

Pada Oktober 2017 lalu Hernandez dan keluarganya diminta FBI untuk berhenti meretas. Hernandez pun mengaku dan mengerti akan konsekuensi yang harus dia terima.
Namun, sejak Juni 2018 hingga juni 2019, Hernandez masih belum kapok. Dia rupanya terus mengakses server Nintendo secara ilegal.
Baca Juga:
Bahkan yang mencengangkan, Hernandez meretas sejumlah server untuk mencuri lebih banyak soal informasi tentang video game, alat developer serta konsol game.
Tapi aksi 'konyol' Hernandez tak sampai di situ saja. Dia malah menyombongkan pencapaiannya lewat twitter, Discord dan forum internet bernama 'Ryan's Underground Hangout.
Lewat forum itu, Hernandez membagikan informasi tentang sejumlah produk Nintendo dan kerentanan pada jaringan mereka.

Melihat ulah Hernandez, FBI tak tinggal diam. Badan Investigasi utama AS itu langsung turun tangan menggerebek rumah Hernandez pada juni 2019. Mereka menemukan ribuan data rahasia milik perusahaan Nintendo.
Hernandez juga diharuskan membayar uang senilai USD259.323 atau sekitar Rp3,5 miliar dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Namun, yang mengejutkan, kasus itu merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh Hernandez. Karena dirinya juga terlibat dalam kasus kepemilikian konten pornografi anak. Akibat perbuatannya, ia terancam kurungan penjara 20 tahun. (ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Anomali Apple: iPhone Air Kurang Laris, Tapi Produksi iPhone 17 Malah Diborong Habis

Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara, Bahas Pengembangan STEM dan Swasembada Energi-Pangan

iPhone 18 Pro Bakal Dilengkapi Kamera Aperture Variabel, Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Tiongkok

ChatGPT bakal Izinkan Konten Erotis untuk Pengguna Dewasa

Engsel iPhone Fold yang Bakal Meluncur Tahun Depan Cuma Rp 1 Juta, Harga HP-nya DIperkirakan Tembus Rp 30 Juta

OPPO Find X9 Series Meluncur Global 28 Oktober, ini Spesifikasi Lengkapnya

Samsung Bakal Hentikan Seri Edge, Bagaimana Nasib Galaxy S26?

OPPO Find X9 dan Find X9 Pro Meluncur, Bawa Dimensity 9500 hingga Baterai 7.500mAh

Xiaomi 18 Mulai Digarap, Tetap Bawa 'Magic Back Screen' dan Rilis Tahun Depan

OPPO Find X9 Bakal Jadi HP eSIM Pertama yang Meluncur di Tiongkok
