Sempat Hebohkan Dunia Maya, Akhirnya Peretas Server Nintendo Dibekuk FBI
Peretas server Nintendo akhirnya dibekuk FBI (Foto: pixabay/B_A)
BELUM lama ini jagat maya dihebohkan oleh pria asal California, Amerika Serikat, yang mengaku bersalah usai mencuri informasi rahasia server Nintendo.
Melansir The Verge, Hacker tersebut membocorkan keberadaan Nintendo Switch selama berbulan-bulan sebelum diluncurkan.
Baca Juga:
Putra Mahkota Arab Saudi Retas Ponsel Jeff Bezos Via WhatsApp?
Peretas itu diketahui bernama Ryan Hernandez. Pria berusia 21 tahun itu pertama kali meretas server Nintendo pada 2016 silam.
Dalam aksinya, Hernandez menggunakan teknik phishing untuk mengambil alih kredensial milik seorang pegawai Nintendo. Setelah itu, Hernandez menggunakan akses tersebut untuk masuk ke dalam server Nintendo, dan mencuri informasi sangat rahasia.
Pada Oktober 2017 lalu Hernandez dan keluarganya diminta FBI untuk berhenti meretas. Hernandez pun mengaku dan mengerti akan konsekuensi yang harus dia terima.
Namun, sejak Juni 2018 hingga juni 2019, Hernandez masih belum kapok. Dia rupanya terus mengakses server Nintendo secara ilegal.
Baca Juga:
Bahkan yang mencengangkan, Hernandez meretas sejumlah server untuk mencuri lebih banyak soal informasi tentang video game, alat developer serta konsol game.
Tapi aksi 'konyol' Hernandez tak sampai di situ saja. Dia malah menyombongkan pencapaiannya lewat twitter, Discord dan forum internet bernama 'Ryan's Underground Hangout.
Lewat forum itu, Hernandez membagikan informasi tentang sejumlah produk Nintendo dan kerentanan pada jaringan mereka.
Melihat ulah Hernandez, FBI tak tinggal diam. Badan Investigasi utama AS itu langsung turun tangan menggerebek rumah Hernandez pada juni 2019. Mereka menemukan ribuan data rahasia milik perusahaan Nintendo.
Hernandez juga diharuskan membayar uang senilai USD259.323 atau sekitar Rp3,5 miliar dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Namun, yang mengejutkan, kasus itu merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh Hernandez. Karena dirinya juga terlibat dalam kasus kepemilikian konten pornografi anak. Akibat perbuatannya, ia terancam kurungan penjara 20 tahun. (ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Samsung Galaxy S26 Plus Muncul di Geekbench, Gunakan Chip Exynos 2600
Siri iOS 27: Si Chatbot Sakti Apple yang Bikin ChatGPT Kelihatan Jadul dan Kuno
Desain Rahasia Tesla Hingga Apple Berpotensi Dijual ke Kompetitor Buntut Data Engineering Luxshare Diretas 'RansomHub'
Samsung Galaxy S26 Series Meluncur Februari 2026, ini Jadwal Lengkapnya
Temui Profesor Oxford hingga Imperial College, Prabowo Ingin Bangun 10 Kampus Baru di Indonesia
Xiaomi Kids Watch Resmi Meluncur, Bisa Deteksi Mood Anak dengan Fitur Keamanan yang Enggak Main-Main
HP Gaming 'Monster' RedMagic 11 Air Siap Gebrak Pasar Global Pekan Depan, Spesifikasinya Bikin Merinding
Bocoran OPPO Find X9 Ultra, Bawa Teleconverter Baru dan Kamera Zoom 300mm
Redmi Note 15 Pro dan Note 15 Pro+ Siap Meluncur, Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
Xiaomi 17 Ultra Leica Edition Siap Meluncur Global, Sudah Muncul di NBTC Thailand