Sektor Perhotelan Bakal Lakukan PHK, Menaker: Kita Lihat Sebagai Realitas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
MerahPutih.com - Survei Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya menunjukkan, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.
Merujuk survei, sebanyak 66,7 persen responden menyebutkan penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
Penurunan dari pasar pemerintah ini semakin memperburuk ketergantungan industri hotel terhadap wisatawan domestik. Hal ini terjadi karena kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) terhadap kunjungan ke Jakarta masih tergolong sangat kecil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya akan menyiapkan mitigasi atau antisipasi terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri perhotelan.
Baca juga:
China Bakal Berikan Pendidikan Vokasi Bagi Masyarakat Miskin Indonesia, Termasuk Korban PHK
"Ini harus kita lihat sebagai realitas, lalu selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapinya,” kata Menaker saat memberikan pernyataan pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5).
Yassierli mengatakan, pihaknya senantiasa aktif untuk melakukan antisipasi melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), fasilitas pelatihan dan peningkatan kompetensi (reskilling and upskilling), hingga wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
"Kemnaker juga menyediakan fasilitas reskilling dan upskilling, support full Satgas PHK yang bergerak dari hulu ke hilir. Itu suatu inisiatif yang menjadi bantuan mitigasi," ujar Menaker.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie industri perhotelan mengalami penurunan okupansi lantaran adanya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang sudah diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak awal 2025.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta pada Senin (26/5) mencatat tingkat hunian hotel di Jakarta turun terutama pada triwulan pertama 2025 dan kondisi ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam