MerahPutih.Com - Para napi yang menghuni Lapas Kelas IIA Bekasi mendapat hadiah HUT Ke-72 RI. Sekitar 777 orang napi mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan.
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Jawa Barat, memperoleh remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-72 RI, Kamis (17/8).
"Dari total 1.512 penghuni Lapas, sebanyak 858 di antaranya kami ajukan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sebanyak 777 orang yang mendapatkannya pada hari ini," kata Kepala Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi Yudi Suseno di Bekasi.
Remisi Kemerdekaan diberikan kepada penghuni lapas yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Salah satunya telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penilaian terhadap para penghuni lapas berdasarkan kegiatan mereka dalam mengikuti program dana kegiatan pembinaan.
Berdasarkan catatannya, sebanyak 16 penghuni penerima remisi langsung bebas, yakni 14 langsung bebas dan dua lainnya mendapatkan cuti bersyarat.(*)