Sejak Anies Tarik Rem Darurat, Penumpang Harian Angkutan Umum Turun 22 Persen

Ilustrasi: Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Merahputih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan jumlah penumpang harian angkutan umum di Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sejak 14 September 2020 mengalami penurunan 22 persen.
"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (21/9).
Baca Juga:
Mobil Listrik Bebas Polusi Udara dan Suara Bahkan Kebal Ganjil Genap
Penurunan tersebut terjadi pada angkutan umum berkategori perkotaan dan antarkota antarprovinsi (AKAP) karena adanya pembatasan penumpang maksimal 50 persen.
Sementara untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), ujar Syafrin, penurunan yang terjadi lebih besar dari angkutan kota jika dibandingkan pemberlakuan PSBB transisi.
Untuk angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menarik rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca Juga
Perluasan Ganjil Genap Cetak Rekor, 1 Juta Warga Beralih ke Transportasi Umum
Saat PSBB Jakarta, di bidang transportasi, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.
Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, kapasitasnya juga maksimal 50 persen. "Sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi," katanya. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Ambil Langkah Berani Atasi Macet TB Simatupang, Sudah Dapat 'Lampu Hijau' Pemerintah Pusat

Macet TB Simatupang Jadi Sorotan, Pemprov DKI Jakarta Perketat Izin Proyek Galian

Bintaro Sektor 9 Jadi Magnet Wisata di Akhir Pekan, Gerbang Tol Macet dan Mal Ramai Pengunjung

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tak Semua Trotoar di TB Simatupang Dialihfungsikan

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Macet Horor di TB Simatupang, Pramono Minta Proyek Diselesaikan Sebulan Lebih Cepat

Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf

Usaha Urai Kemacetan di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Google dan Platform Navigasi Diminta Bantuan

Kelakar Pramono tentang Jakarta Peringkat 5 Termacet di Indonesia: Surveinya Mungkin Dilakukan Hari Rabu

Amunisi Pramono Atasi Masalah Klasik Banjir dan Macet Jakarta
