Satu Warga Positif dan 45 ODP COVID-19, Sukoharjo Tetapkan KLB


Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Senin (23/3). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah telah resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona atau covid-19, Senin (23/3).
Penetapan tersebut dilakukan setelah ada satu pasien positif covid-19 dirawat di ruang isolasi di RSUD dr Moewardi di Solo, Jawa Tengah. Ditetapkannya Kabupaten Sukoharjo KLB covid-19 ini mengikuti jejak Solo yang menjadi tetangga dekat. Solo sendiri berstatus KLB sejak tanggal 13 Maret lalu.
Baca Juga:
Pengusaha Swasta Diminta Bantu Pemerintah Jamin Ketersediaan Masker
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengungkapkan KLB berlaku mulai tanggal.23 Maret selama 14 hari kedepan. Dengan status KLB ini masyarakat tidak boleh keluar rumah.

"Kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti hajatan tidak boleh, tempat hiburan kita tutup," kata Wardoyo kepada awak media termasuk merahputih.com di Sukoharjo, Senin (23/3).
Dengan penetapan KLB tersebut, lanjut dia, maka Pemkab Sukoharjo telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai Sekda serta melibatkan perangkat serta tokoh-tokoh masyarakat.
Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan dari perkembangan terakhir yang dilaporkan RSUD Ir Soekarno saat ini jumlah orang dalam pengawasan (ODP) ada 45 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak enam orang dan satu positif covid-19.
Terkait libur sekolah, mengingat anak sekolah sudah belajar di rumah selama sepekan sesuai perintah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sejak sepekan lalu, Agus mengatakan hal itu akan diputuskan setelah 30 Maret mendatang.
"Jika memang diperlukan maka tak menutup kemungkinan akan diperpanjang agar siswa belajar di rumah," kata dia.
Baca Juga:
Pemerintah Harus Berikan Bantuan kepada Warga yang Terdampak Pandemi Corona
Agus menambahkan, Pemkab Sukoharjo sendiri menyediakan anggaran tak terduga sebesar Rp5 miliar bersumber APBD 2020 untuk menangani KLB covid-19. Anggaran itu bisa di gunakan pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis baik di RSUD maupun swasta.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Jubir Corona: Jangan Asal Pakai Obat untuk Penyembuhan COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
